Teddy Minahasa Klaim Sengaja Dibidik, Ahli Sebut Ada Indikasi Perang Bintang di Tubuh Polri

Jum'at, 14 April 2023 | 14:33 WIB
Teddy Minahasa Klaim Sengaja Dibidik, Ahli Sebut Ada Indikasi Perang Bintang di Tubuh Polri
Teddy Minahasa. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli psikologi Forensik, Reza Indragiri menilai adanya dugaan aksi saling menjegal antara pejabat tinggi Polri terkait kasus narkotika mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Pernyataan itu dikatakan Reza usai Teddy Minahasa membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Reza mengaku sudah mengatakan hal tersebut jauh sebelum Teddy diadili.

"Dugaan tentang ini pun sudah saya kemukakan sejak Oktober tahun lalu, jauh sebelum persidangan dimulai," kata Reza.

Menurutnya, aksi bersaing di tubuh Polri lumrah dan masih bisa ditoleransi jika dilakukan secara sehat. Namun, situasi di tubuh Polri dinilai bisa memburuk jika persaingan itu dilakukan dengan sabotase.

Reza mengatakan bahwa situasi itu terjadi usai muncul dugaan status tersangka yang dipaksakan terhadap mantan Kapolda Sumbar itu.

"Apabila antar-subgrup di dalam tubuh kepolisian itu bersaing dengan cara destruktif, maka hal tersebut bisa merusak kohesivitas organisasi kepolisian. Dan kalau institusi kepolisian sudah pecah belah, maka publik yang merasakan mudaratnya," ujar Reza.

"Lebih-lebih, kalau sesama klik dan personel polisi saja bisa terjadi kriminalisasi," tambah Reza.

Ia berharap agar berbagai pihak bisa melihat sinyal ini sehingga hakim bisa memutuskan vonis yang adil pada para terdakwa.

Sebelumnya, Teddy mengklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik karena tak pernah diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Antisipasi Pengamanan Mudik Lebaran, TNI Kerahkan Sekitar 18.000 Pasukan

"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI