Suara.com - Media sosial kini dihebohkan dengan sebuah foto surat tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
Di dalam surat tersebut, perihal yang tertulis "Ajakan Partisipasi dan Apresiasi" ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya. Isi dari surat tersebut adalah permohonan resmi dari pihak BNN Tasikmalaya kepada PO Budiman untuk memberikan bantuan THR atau paket lebaran kepada 28 orang anggota BNN Kota Tasikmalaya.
Sontak, kejadian ini pun menjadi viral di media sosial. Banyak warganet yang menyayangkan aksi "meminta" THR yang dilakukan oleh BNN Tasikmalaya tersebut. Terlebih lagi, surat tersebut dibuat secara resmi dengan cap BNN dan tanda tangan basah dari Iwan Kurniawan selaku Kepala BNN Tasikmalaya.
Sosok Iwan pun kini menjadi sorotan publik pasca surat permohonan bantuan tersebut tersebar di berbagai media sosial.
Baca Juga: Viral Minta THR ke Perusahaan Bus, Ternyata Segini Harta Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan
Profil Iwan Kurniawan
Menyadur dari laman tasikmalayakota.bnn.go.id, Iwan tercatat sebagai lulusan sarjana dari jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Padjajaran. Ia juga berhasil mendapatkan gelar magister di program studi Teknik Perencanaan Universitas Diponegoro.
Sebelum menjabat sebagai Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan sempat ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen BNN Riau dan Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Riau. Tak hanya itu, Iwan juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Kota Dinas Tata Kota Palembang. Ia pun diangkat sebagai Kepala BNN Tasikmalaya pada tahun 2022 lalu.
Aksi "meminta" bantuan THR kepada pihak swasta pun membuat Iwan buru-buru mengklarifikasi surat yang sudah tersebar dimana-mana tersebut dan meminta maaf atas tindakannya.
"Tujuan surat itu untuk memberi tambahan buat anggota berupa sembako. Saya mohon maaf atas kesalahan saya. Mohon untuk dimaklumi. Saya tidak sadar akan menjadi seperti ini" ungkap Iwan dalam pernyataannya. Ia pun mengaku sudah mencabut surat yang terdaftar dengan nomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM tersebut. "Itu ya kesalahan dari kami. Saya selaku pimpinannya harusnya menyadari hal tersebut tak boleh terjadi. Saya pikir itu hanya untuk anggota saja, namun suratnya sudah saya cabut," lanjut Iwan.
Baca Juga: Belum Kerja tapi Pengin Ngasih Keponakan? Ini 5 Ide THR Selain Uang
Kasus surat permohonan bantuan ini pun sedang ditangani oleh BNN Jawa Barat selaku lembaga yang menaungi BNN Tasikmalaya. Pihak BNN Jawa Barat pun mengaku akan menjatuhkan sanksi kepada Iwan atas tindakannya.
"Sanksi pasti ada, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku" ungkap Kepala BNN Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani.
Kontributor : Dea Nabila