Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Kabupaten Semarang, Hartomo membantah telah meminta uang Rp1 miliar kepada Jumirah. Ia mengaku hanya diminta tim untuk melakukan mediasi agar Jumirah bisa mengembalikan dana ganti rugi yang lebih itu. Ia bahkan menolak saat ditawari uang Rp50 juta.
"Saya ditawari uang Rp 50 juta itu tidak mau, karena tugas saya hanya diminta memediasi agar uang negara dikembalikan. Saya tidak minta sepeser pun," tegasnya, Kamis (13/4/2023) di Balai Desa Kandangan.
Diketahui sebelumnya, ada 284 bidang tanah di Desa Kandangan, yang menerima uang ganti rugi dari pembebasan lahan yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen. Dana ini diberikan oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, di Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022) lalu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti