Suara.com - Jumirah (63) selaku penerima uang ganti rugi sebesar Rp4 miliar dari pembebasan lahan tol Yogyakarta-Bawen, mengaku resah. Sebab, kepala dusun (kadus) Balekambang Hartomo dan seorang warga bernama Naryo meminta Rp1 miliar dari dana tersebut. Apa yang menjadi duduk perkaranya?
Dikatakan oleh Jumirah, rombongan tim pembebasan lahan tol tersebut datang dan berdalih ada kelebihan bayar kepadanya. Padahal semuanya telah melalui verifikasi pada Desember 2022 lalu. Lebih lanjut, mereka juga menyebut bahwa uang itu akan dibagikan untuk tim.
"Orang-orang pada datang minta uang Rp1 miliar, alasannya untuk tim karena ada kelebihan bayar. Saya takut, padahal saya tidak bersalah. Semua hitungan saya manut sama petugas, sekarang seperti ini," ungkap Jumirah, dikutip Jumat (14/4/2023).
Jumirah mengaku uang ganti rugi itu sudah dibagikan ke anak dan saudaranya. Ia pun sempat menawar akan membayar Rp50 juta. Namun, pihak lahan pembebasan tol menolak. Sebab, kata mereka, dengan nominal tersebut, mungkin ada anggota tim yang tidak akan kebagian.
Wanita itu lantas berharap persoalan tersebut bisa cepat selesai, karena ia ingin kembali hidup tenang. Ia mengaku sempat diancam akan menggiringnya ke penjara apabila tidak memberikan sejumlah uang yang diminta. Belum lagi, rumahnya tiap pekan selalu didatangi oleh mereka.
Belasan orang yang tak Jumirah kenal kerap mendatangi rumahnya hingga muncul perasaan khawatir. Pintu rumahnya pun digedor-gedor. Rasa takut yang menyelimuti sampai membuat kepalanya sakit. Ia bahkan memutuskan untuk mengungsi selama tiga bulan di rumah saudaranya.
Klarifikasi Kades
Kepala Desa (Kades) Kandangan, Paryanto memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Hal ini, katanya, berawal dari kesalahan tim appraisal saat mengukur tanah dan tanaman milik Jumirah, sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp902 juta.
"Terjadi kesalahpahaman antara Bu Jumirah dengan Kadus dan tim dari jalan tol. Tim appraisal melakukan kesalahan perhitungan pada pohon jati Ibu Jumirah. Harusnya jati kecil dihargai Rp50 ribu, tapi dihitung jati sedang Rp400 ribu. Jadi ada selisih uang Rp902 juta," ujar Paryanto kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Kadus Membantah
Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Kabupaten Semarang, Hartomo membantah telah meminta uang Rp1 miliar kepada Jumirah. Ia mengaku hanya diminta tim untuk melakukan mediasi agar Jumirah bisa mengembalikan dana ganti rugi yang lebih itu. Ia bahkan menolak saat ditawari uang Rp50 juta.
"Saya ditawari uang Rp 50 juta itu tidak mau, karena tugas saya hanya diminta memediasi agar uang negara dikembalikan. Saya tidak minta sepeser pun," tegasnya, Kamis (13/4/2023) di Balai Desa Kandangan.
Diketahui sebelumnya, ada 284 bidang tanah di Desa Kandangan, yang menerima uang ganti rugi dari pembebasan lahan yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen. Dana ini diberikan oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, di Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022) lalu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti