Suara.com - Seorang pelajar asal Provinsi Lampung bernama Bima viral di media sosial karena video kritikan terhadap Provinsi Lampung. Bima yang diketahui tengah menempuh pendidikan di Australia menjadi viral di media sosial usai video kritikan yang dibagikannya melalui TikTok @awbimaxreborn.
Melalui videonya, ia menyebutkan sejumlah alasan mengapa Provinsi Lampung tidak maju. Namun nahasnya, entah sengaja atau tidak, ia menyebutkan kata "Dajjal" dalam videonya yang ditujukan kepada Provinsi Lampung.
Alhasil Bima dilaporkan ke polisi terkait pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun Bima menanggapi pelaporan tersebut dengan santai.
Ia malah berencana untuk mengajukan Protection Visa kepada pemerintah Australia dan bahkan menyatakan akan mengganti kewarganegaraannya.
Baca Juga: Budi Anduk Tewas Ditembak Densus 88 Ternyata Teroris
"Well perlu diklarifikasi sampai detik ini gua masih memegang student visa subclass 500 kok. Di video gua yang trending itu, solusi terbaik bagi gua untuk ambil protection visa kalau memang di negara sendiri keselamatan gua gak aman, so gua bisa langsung apply protection visa langsung pastinya apalagi ditambah gua punya bukti yg kuat sebetulnya," kata Bima dalam video klarifikasi yang ia unggah di akun TikTok-nya @awbimaxreborn.
Lantas apakah Protection Visa itu? Simak ulasannya berikut ini.
Apa itu Protection Visa?
Protection Visa atau visa perlindungan yang diberikan pemerintah Australia bagi orang-orang yang ingin mencari suaka di negeri Kangguru itu.
Protection visa menjadi salah satu program kemanusiaan bagi para pengungsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Australia. Selain itu, protection visa itu juga menjadikan seseorang bisa tinggal dan menetap di Australia baik secara sementara maupun permanen.
Baca Juga: VIRAL! 'Ngespill' Kondisi Kota Lampung Berujung Dilaporkan
Seseorang yang memegang visa ini juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan serta memperoleh layanan kesehatan, layaknya warga negara Australia.
Adapun Protection Visa terdiri dari dua jenis, yakni tipe Subclass 866 dan Subclass 785. Persyaratan dan manfaat kedua jenis visa proteksi ini tidak jauh berbeda.
Salah satu yang menjadi pembeda adalah Subsclass 866 memberi kesempatan bagi pemiliknya untuk tinggal di Australia secara permanen.
Sementara orang yang memegang protection visa tipe Subclass 785 hanya bisa menetap di Australia sementara selama 3 tahun.
Syarat mendapatkan Protection Visa
Untuk bisa mendapatkan Protection Visa, pemohon perlu merogoh kocek sebesar 40 dolar Australia atau sekitar Rp396 ribu. Dan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohonnya, yakni:
- Tiba di Australia secara legal. Jika seseorang berada di Australia secara ilegal, maka tidak bisa mengurus visa ini.
- Berstatus sebagai pengungsi atau seseorang yang memenuhi kriteria perlindungan pelengkap Australia
- Memenuhi persyaratan identitas pemerintah Australia
- Bisa atau tidak dilarang untuk mengajukan permohonan Protection Visa
- Belum pernah memegang visa apa pun
- Memenuhi persyaratan keamanan pemerintah Australia
- Memenuhi persyaratan kesehatan pemerintah Australia
- Memenuhi persyaratan karakter pemerintah Australia
- Menandatangani pernyataan nilai-nilai Australia.
Menurut laman resmi Konsultan Pendidikan Karier Australia, proses pembuatan Protection Visa bisa mencapai hingga 90 hari.
Keuntungan mendapatkan Protection Visa
Seseorang yang telah memiliki Protection Visa (Subclass 866) maka berhak atas sejumlah keuntungan atau benefit, diantaranya adalah:
- Diperkenankan tinggal, bekerja, dan belajar di Australia secara permanen;
- Mendapatkan layanan Kesehatan pemerintah, seperti layanan Medicare dan Centrelink
- Mensponsori anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk tinggal permanen melalui Program Kemanusiaan lepas pantai
- Bepergian ke dan dari Australia selama 5 tahun;
- Dapat menghadiri kelas bahasa Inggris secara gratis, jika memenuhi syarat; dan
- Terbuka kesempatan menjadi warga negara Australia, jika memenuhi syarat.
Seperti disinggung di atas, benefit Protection Visa tak hanya bisa didapat pemohon, namun juga meliputi keluarganya, mulai dari pasangan, anak,orang tua, saudara kandung lainnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan