Selain itu, Jumirah juga melakukan audiensi dengan lurah. Jumirah sempat diundang ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, pada Februari 2023.
5. Disebut Ada Kelebihan Bayar
Kepala Dusun Balekambang, Kandangan, Semarang Hartomo mengaku tidak memalak Jumirah. Namun ia menyampaikan ada kelebihan bayar mencapai Rp 902 juta dari hasil penjualan tanah tersebut. Hartomo diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Kelebihan bayar tersebut berupa pohon jati yang dihargai Rp400 ribu karena dikira jati sedang. Padahal harga aslinya adalah Rp50 ribu.
6. Digugat Jumirah Ke PN Ungaran
Hartomo mengaku dirinya dan Kepala Desa Kandangan digugat oleh Jumirah ke PN Ungaran. Surat pemanggulan pertama yang diterimanya pada 13 April.
Sebelumnya, sebanyak 248 bidang tanah yang berada di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang memperoleh uang ganti atas pembangunan tol Yogya-Bawen. Desa ini merupakan desa pertama yang dibebaskan lahannya.
Uang pembebasan disampaikan oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN secara simbolis pada Senin (12/12/22). Total dana yang dikeluarkan yakni Rp282 miliar.
Adapun warga lain yang memperoleh uang ganti rugi tersebut bernama Ahmad Zamzami. Ahmad memperoleh uang ganti sebesar Rp2.1 miliar.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma