Suara.com - Nenek Jumirah (63) asal Semarang mendapat uang ganti pembebasan lahan pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen sebesar Rp4 miliar. Namun nominal fantastis itu justru membuatnya resah karena membuatnya kerap didatangi oknum kepala dusun hingga perangkat dusun.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut fakta nenek Jumirah dapat Rp4 miliar pembebasan laham Jogja-Bawen diperas kadus Rp1 miliar:
1. Didatangi Regu Tim Pembebasan Laham Tol Yogya Bawen
Tak hanya didatangi oleh kepala dusun dan perangkatnya, Jumirah juga kerap didatangi oleh orang-orang yang mengaku sebagai kelompok tim pembebasan lahan tol Yogya-Bawen. Namun karena sebelumnya ia tidak dibertahu apapun, pihak tersebut pun ditolaknya.
2. Diancam Masuk Penjara oleh Oknum Tersebut
Keresahannya semakin menjadi-jadi ketika oknum-oknum tersebut mengancam Jumirah. Ancaman tersebut berupa jika Jumirah tidak memberikan uang, maka Jumirah akan masuk penjara.
3. Pintu Digedor dan Ketakutan
Atas hal tersebut, Jumirah pun selalu merasa ketakutan setiap orang datang ke rumahnya. Jumirah mengaku pintu rumahnya digedor-gedor. Jumirah juga ketakutan ketika ada mobil berhenti di depan rumahnya.
4. Sempat Didampingi Pengacara dan LIN
Nenek Jumirah sempat didampingi oleh Pengacara dan Lembaga Investasi Negara (LIN). Pendampingan tersebut adalah ketika pelaksanaan audiensi dengan anggota DPRD Semarang pada Sabtu (8/4/23).
Selain itu, Jumirah juga melakukan audiensi dengan lurah. Jumirah sempat diundang ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, pada Februari 2023.
5. Disebut Ada Kelebihan Bayar
Kepala Dusun Balekambang, Kandangan, Semarang Hartomo mengaku tidak memalak Jumirah. Namun ia menyampaikan ada kelebihan bayar mencapai Rp 902 juta dari hasil penjualan tanah tersebut. Hartomo diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Kelebihan bayar tersebut berupa pohon jati yang dihargai Rp400 ribu karena dikira jati sedang. Padahal harga aslinya adalah Rp50 ribu.
6. Digugat Jumirah Ke PN Ungaran
Hartomo mengaku dirinya dan Kepala Desa Kandangan digugat oleh Jumirah ke PN Ungaran. Surat pemanggulan pertama yang diterimanya pada 13 April.
Sebelumnya, sebanyak 248 bidang tanah yang berada di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang memperoleh uang ganti atas pembangunan tol Yogya-Bawen. Desa ini merupakan desa pertama yang dibebaskan lahannya.
Uang pembebasan disampaikan oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN secara simbolis pada Senin (12/12/22). Total dana yang dikeluarkan yakni Rp282 miliar.
Adapun warga lain yang memperoleh uang ganti rugi tersebut bernama Ahmad Zamzami. Ahmad memperoleh uang ganti sebesar Rp2.1 miliar.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma