Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo mencabut kuasa atas dua pengacaranya yakni Dolfie Rompas dan Basri Bundu. Keduanya sudah tidak lagi mendampingi Mario sejak Senin (10/4/2023).
"Iya, jadi surat kuasanya dicabut aja," ujar Dolfie Rompas kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Dolfie mengatakan Mario sama sekali tidak melakukan komunikasi terlebih dulu terkait pencabutan kuasa tersebut. Dia mengaku menerima keputusan Mario tersebut.
"Tanggal 10 (April) saya bukan lagi kuasa hukum MDS. Legowo jadi nggak ada yang kita komplain karena memang surat dicabut kita hormati," tutur Dolfie.
Baca Juga: TANPA AMPUN! Agnes Gracia Tidak Berhak Mendapat Perlindungan LPSK?
Lebih lanjut, Dolfie menyebut Mario bakal didampingi pengacara baru saat disidang perkara penganiayaan David Ozora.
"Iya kuasa hukum baru. Coba tanya Polda," sebut dia.
Sebagai informasi, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.