Untuk menunjang pelayanan yang berkualitas, lanjut Elke, BPJS Kesehatan memberikan keleluasaan kepada rumah sakit untuk melakukan improvement. Inovasi rumah sakit nantinya akan disinkronkan dengan inovasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan. Hal itu diharapkan dapat mempermudah pasien dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
"Jadi peserta JKN yang dirujuk ke poliklinik dapat memanfaatkan fitur antrian online pada Aplikasi Mobile JKN untuk mengambil nomor antrian dan memperkirakan waktu kedatangan sehingga tidak perlu menunggu lama di rumah sakit," pungkasnya.