Viral Pria Obsesi dengan Dokter, Mengenal Restraining Order yang Harusnya Bisa Lindungi Korban 'Stalker'

Jum'at, 14 April 2023 | 09:14 WIB
Viral Pria Obsesi dengan Dokter, Mengenal Restraining Order yang Harusnya Bisa Lindungi Korban 'Stalker'
Ilustrasi Restraining Order (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istilah restraining order ramai dibicarakan warga Twitter usai sosok pria berinisial YA yang viral di media sosial hingga menjadi trending topic. Pria diduga mengalami gangguan mental itu terobsesi dengan seorang dokter gigi. Bahkan, dalam video viral itu YA disebut mengobrak-abrik klinik, membanting barang, menjebol tembok, hingga meludahi perawat dan admin klinik agar bisa mendapat nomor ponsel dokter gigi tersebut.

Tak sedikit warganet menyayangkan tidak adanya restraining order dalam hukum di Indonesia untuk melindungi korban penguntitan. Indonesia hanya memiliki restraining order untuk korban KDRT. Apa itu restraining order? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Restraining Order?

Restraining order merupakan perintah agar pelaku kekerasan menjauhkan diri dari korban. Mekanisme restraining order sangat dibutuhkan korban kekerasan berulang agar dijauhkan dari pelaku.

Baca Juga: Selingkuhan Istri Diajak Bertemu, Suami Ini Balas dengan Cara Rapi dan Elegan sampai Bawa 'Agen'!

Sayangnya aturan tentang restraining order belum ada di Indonesia. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pun hanya menyebutkan adanya "penetapan kondisi khusus" yang tertuang dalam penjelasan Pasal 31 Ayat (1).

Di negara bagian California, Amerika Serikat, ada 4 macam restraining order yang dapat diajukan dalam kasus KDRT. Keempat macam restraining order itu adalah Emergency Protective Order (EPO), Temporary Restraining Order (TRO), Permanent Restraining Order dan Criminal Protective Order atau "Stay-Away" Order. 

Dalam undang-undang tersebut, definisi kekerasan bukan hanya "kejahatan pada tubuh" (seperti penganiayaan atau kekerasan seksual). Namun kekerasan yang dimaksud dapat berupa stalking (mengikuti, memata matai), mengganggu, mengancam akan melukai dengan atau tanpa senjata, kecerobohan yang membahayakan (reckless endangerment). Selain itu ada juga kekerasan dalam bentuk menghancurkan barang, mengintimidasi, menakut-nakuti secara verbal, mencuri barang, dan mencuri identitas (misalnya, kartu kredit).

Obsesi YA dengan dokter gigi

Kesaksian rekan dokter gigi terkait perilaku YA diungkap lewat salah satu akun Twitter. Akun itu menceritakan kronologi YA yang sengaja datang ke klinik untuk meminta nomor ponsel dari dokter gigi yang bersangkutan.

Baca Juga: Viral Sosok Yudo Andreawan Kerap Bikin Onar, Kenali Macam-macam Gangguan Jiwa

Dari cerita itu terungkap YA mengobrak-abrik klinik, membanting barang, menjebol tembok, hingga meludahi perawat dan admin di klinik agar bisa mendapat nomor ponselnya. Parahnya, YA yang saking terobsesinya pada dokter itu sampai membuat akun Instagram palsu untuk sang dokter gigi.

Sementara itu sang dokter gigi sudah melaporkan hal itu pada polisi namun berakhir damai tanpa diketahui apa penyebabnya. Kabarnya YA tetap kembali bebas karena di bawah pengawasan dokter kejiwaan.

Di sisi lain, dokter tersebut selalu ketakutan jika pergi ke mana pun karena takut bertemu YA bahkan sampai takut berangkat kerja.

Indonesia belum memiliki Restraining Order

Tak sedikit warganet yang menyayangkan bahwa Indonesia belum memiliki restraining order untuk melindungi korban dari penguntit. Bukan hanya YA, kasus penguntit ini juga viral di media sosial dengan korban seorang anak SMA dan pelaku merupakan pria berusia 40 tahun.

"Makanya, pdhl hrsnya ada restraining order. Gak jaminan stalkernya gak balik lagi atau pake kekerasan. Tp kyknya restraining order sulit di sini, polisinya lelet2 mending manggil massa," komentar salah satu warganet.

"Sayangya, Restraining Order di indo masih terkhusus ke kasus KDRT, itu termuat di UU PKDRT," ujar warganet.

"Indonesia tuh belum ada restraining order (perintah penahanan) untuk pelaku stalking ya?," tanya warganet.

"Gara-gara si Yuda itu orang jadi nanya2 kenapa hukum indonesia sampai skrg tidak mengenal restraining order bagi korban penguntitan, itulah kenapa dulu RKUHP banyak dikritik, yg nyusun mayoritas cowok semua jadi miskin perspektif cewek, padahal udah 2022," tulis warganet.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI