Oknumnya Tega Perkosa ODGJ, Apa Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Dinsos?

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 13 April 2023 | 20:52 WIB
Oknumnya Tega Perkosa ODGJ, Apa Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Dinsos?
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang petugas Dinsos (Dinas Sosial) Karawang tega melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis pengidap gangguan jiwa alias ODGJ.

Pelaku berinisial HYD (40) tersebut merupakan petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

HYD melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas Dinsos yang seharusnya memberikan layanan terbaik ke para penyandang gangguan jiwa.

Alih-alih memberikan bantuan HYD melakukan rudapaksa alias melakukan pemerkosaan terhadap HNA (20), seorang gadis ODGJ yang dirawat di penampungan.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangannya mengungkap pelaku melancarkan aksi bejatnya di penampungan milik Dinas Sosial Kabupaten Karawang tempat ia bekerja.

Apa sebenarnya tugas dan tanggung jawab petugas Dinsos?

HYD adalah cerminan oknum petugas Dinsos yang melalaikan tugas dan tanggung jawabnya untuk memuaskan nafsu seksual bejatnya.

Lantas, apa sebenarnya tugas dan tanggung jawab seorang petugas Dinsos? 

Mengutip laman Dinas Sosial Kabupaten Batang, sejatinya Dinas Sosial memiliki tugas  membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Baca Juga: Doyan Ribut dan Terobsesi Dokter Gigi, Yudo Andreawan Diduga Idap Gangguan Mental

Dinas Sosial juga menjalankan tanggung jawab memenuhi fungsinya di beberapa kegiatan berupa pelaksanaan kebijakan di bidang sosial, pembinaan umum dan teknis di bidang sosial, hingga pembinaan, pengembangan dan pendayagunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI