Sampaikan Nota Pembelaan Kliennya, Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Dibebaskan

Kamis, 13 April 2023 | 20:04 WIB
Sampaikan Nota Pembelaan Kliennya, Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Dibebaskan
Hotman Paris minta keliennya Teddy Minahasa dibebaskan. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan kliennya. Hal itu disampaikan Hotman Paris Hutapea saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya.

"Tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim yang mulia, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penunutut umum," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Hotman Paris meminta hakim menyatakan Teddy tidak bersalah atau menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan tidak menerima surat tuntutan jaksa.

Lebih lanjut, dia juga meminta agar Teddy dibenaskan dari segala tuntutan, meminta agar mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Poin-poin Pledoi Teddy Minahasa: Sebut Sengaja Dijatuhkan, Tak Nikah Siri dengan Linda

"Memuliakan segala hak Terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya," ucap Hotman.

Terakhir, dia meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut akan Dibuang ke Laut , Jika Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menilai Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan jenis sabu sebagai hal memberatkan.

Lebih lanjut, hal memberatkan lainnya ialah status Teddy yang merupakan anggota Polri sebagai Kapolda Sumatera Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Kemudian, jaksa juga menilai Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang anggotanya sekitar 4 ratus ribu personil. Perbuatan Teddy juga disebut telah merusak nama baik Polri.

Teddy yang tidak mau mengakui perbuatannya san berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan juga disebut menjadi hal yang memberatkan tuntutan.

"Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah menkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika," lanjut jaksa.

Terakhir, Teddy disebut tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Teddy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI