Hasil Penelitian TII: KPU Punya Tiga Pekerjaan Rumah Soal Penataan Regulasi Kampanye

Kamis, 13 April 2023 | 18:39 WIB
Hasil Penelitian TII: KPU Punya Tiga Pekerjaan Rumah Soal Penataan Regulasi Kampanye
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar menyampaikan penelitian bertajuk 'Penataan Regulasi Kampanye Politik di Media Sosial Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Informatif dan Edukatif' kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia berharap penelitian ini bisa menjadi masukan bagi KPU dalam melakukan penataan terhadap pengaturan hukum terkait kampanye politik di media sosial dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar dapat berjalan secara informatif dan edukatif.

"Studi ini berfokus pada aspek normatif, yaitu aturan hukum Pemilu dan Pilkada mengenai kampanye politik di media sosial, dan aspek kontekstual, yaitu implementasi regulasi regulasi tersebut," kata Adinda di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

"Dari aspek normatif, studi ini mencatat tiga kekurangan dalam PKPU tentang Kampanye Pemilu dan Pilkada dan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilu dan Pilkada," tambah dia.

Baca Juga: Klaim Survei LSI : Pemilih Jokowi Cenderung Coblos Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024

Kekurangan pertama ialah pengaturan mengenai kampanye politik di media sosial pada Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang dianggap tidak selaras mengenai definisi kampanye, definisi kampanye di media sosial, materi kampanye, dan iklan kampanye.

Kemudian, TII juga menyoroti pengaturan yang ada saat ini dinilai belum memadai dalam mengatasi tantangan yang muncul dari penggunaan media sosial untuk kampanye di masa pemilu.

"Ketiga, sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran peraturan belum memadai," lanjut Adinda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI