Suara.com - Nama institusi Bea Cukai Indonesia saat ini kembali ramai menjadi perbincangan warganet. Ini setelah beredarnya video terkait dengan turis Taiwan terkena palak petugas Bea Cukai.
Berdasarkan keterangan dari video yang diunggah oleh @lylien59 di TikTok, turis Taiwan tersebut mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan pada saat berkunjung ke Bali.
Turis asal Taiwan itu mengaku dipaksa membayar denda sebesar USD 4000, atau jika dirupiahkan sekitar Rp 60 juta. Para petugas Bea Cukai tersebut juga mengancam, ia akan dideportasi ke negaranya apabila tidak mau membayar.
Dugaan palak uang Rp 4 Juta
Namun karena kejadian tersebut merupakan pelanggaran pertama, maka petugas Bea Cukai dan turis Taiwan pun terlibat cekcok untuk melakukan negosiasi. Akhirnya pelancong dari Taiwan itu membayar palak dengan total Rp 4 juta.
Video tersebut pun langsung viral dan tersebar luas di media sosial seperti TikTok dan Twitter. Warganet pun ramai memberikan kritik tegas terhadap tindakan para petugas Bea Cukai tersebut.
Sementara lainnya menyebut kejadian tersebut menjadi sebuah aib untuk Indonesia karena sudah masuk ke media pemberitaan luar negeri.
Bea cukai klarifikasi
Menanggapi adanya dugaan turis Taiwan dipalak, Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia telah memberikan klarifikasi. Hal tersebut disampaikan oleh Stafsus Kemenkeu, Yustinus Prastowo.
“Berikut ini Siaran Pers Bea Cukai RI merespons isu pemerasan terhadap turis Taiwan di Bandara Ngurah Rai. Mencermati kronologi yang ada diyakini kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai. Terima kasih. Kami terus berupaya makin baik,” tulisnya melalui akun Twitter @/prastow.