Suara.com - Nama institusi Bea Cukai Indonesia saat ini kembali ramai menjadi perbincangan warganet. Ini setelah beredarnya video terkait dengan turis Taiwan terkena palak petugas Bea Cukai.
Berdasarkan keterangan dari video yang diunggah oleh @lylien59 di TikTok, turis Taiwan tersebut mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan pada saat berkunjung ke Bali.
Turis asal Taiwan itu mengaku dipaksa membayar denda sebesar USD 4000, atau jika dirupiahkan sekitar Rp 60 juta. Para petugas Bea Cukai tersebut juga mengancam, ia akan dideportasi ke negaranya apabila tidak mau membayar.
Dugaan palak uang Rp 4 Juta
Namun karena kejadian tersebut merupakan pelanggaran pertama, maka petugas Bea Cukai dan turis Taiwan pun terlibat cekcok untuk melakukan negosiasi. Akhirnya pelancong dari Taiwan itu membayar palak dengan total Rp 4 juta.
Video tersebut pun langsung viral dan tersebar luas di media sosial seperti TikTok dan Twitter. Warganet pun ramai memberikan kritik tegas terhadap tindakan para petugas Bea Cukai tersebut.
Sementara lainnya menyebut kejadian tersebut menjadi sebuah aib untuk Indonesia karena sudah masuk ke media pemberitaan luar negeri.
Bea cukai klarifikasi
Menanggapi adanya dugaan turis Taiwan dipalak, Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia telah memberikan klarifikasi. Hal tersebut disampaikan oleh Stafsus Kemenkeu, Yustinus Prastowo.
Baca Juga: Viral! Rentetan Penumpang Ngamuk Imbas AC Pesawat Mati, Alvin Lie Bilang Begini
“Berikut ini Siaran Pers Bea Cukai RI merespons isu pemerasan terhadap turis Taiwan di Bandara Ngurah Rai. Mencermati kronologi yang ada diyakini kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai. Terima kasih. Kami terus berupaya makin baik,” tulisnya melalui akun Twitter @/prastow.
Bea Cukai sendiri telah menelusuri kabar terkait turis Taiwan yang mengaku-ngaku dipalak gegara memotret di area terbatas bandara. Penelusuran juga dilakukan ke sumber pemberitaan ke situs forum online PTT.
Tidak terjadi di Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, berdasar pada keterangan yang ada, pihaknya yakin bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di ranah Bea Cukai.
Hal ini karena Bea Cukai sama sekali tidak memiliki kewenangan perekaman sidik jari dan stempel maupun cap pada paspor warga negara asing (WNA).
Sementara itu dalam akun Ludai (NeverEnough), turis itu menceritakan pengalamannya mengambil foto di area terbatas di bandara. Ia mengungkap kejadian itu bermula saat petugas Bea Cukai tiba-tiba datang menghampiri, lalu membawanya ke sebuah ruangan.
Akun tersebut juga menyampaikan, demi mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanan, maka ia sepakat dengan permintaan petugas terkait denda. Turis itu juga mengaku diminta tak menceritakan pengurangan denda yang diterimanya.
Setelah menyatakan setuju, petugas memintanya untuk melakukan perekaman sidik jari. Selanjutnya petugas tersebut melakukan stempel/cap paspornya, dan ia dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.
Di luar wewenang Bea Cukai
Bea Cukai menyatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara tersebut sudah diatur dalam peraturan Permenhub No. PM 80/2017, dan bukan bagian dari kewenangan bea cukai.
Begitupun dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi, juga disebutkan bukan merupakan kewenangan dari Bea Cukai.
Proses koordinasi dengan KDEI
Meski demikian, pihak Bea Cukai mengaku akan tetap berusaha untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari tahu duduk perkara dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan.
Selain itu, Bea Cukai kini juga sedang dalam proses melakukan koordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa