Hakim Gazalba Saleh segera Disidang, KPK Siap Buka-bukan Suap di MA

Kamis, 13 April 2023 | 16:54 WIB
Hakim Gazalba Saleh segera Disidang, KPK Siap Buka-bukan Suap di MA
Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dia diseret ke meja hijau bersama dua terdakwa, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza.

Kepala Bagian Pemberitan KPK Ali Fikri menyebut, jaksa KPK pada Kamis (13/4/2023) telah selesai menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan keduanya ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor," kata Ali, Kamis (13/4/2023).

Jaksa KPK, saat ini masih menunggu penetapan Majelis Hakim dan jadwal sidang ketiganya.

"Dalam dakwaannya, tim Jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dan kawan-kawan," kata Ali.

Baca Juga: Nasib Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Lagi, Kini Dijerat Pasal Gratifikasi Dan Pencucian Uang

Pada kasus suap pengurasan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan Gazalba Saleh jadi tersangka bersama dua anak buahnya.

Mereka diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar. Dana itu untuk memberikan vonis ke Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI