Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dia diseret ke meja hijau bersama dua terdakwa, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza.
Kepala Bagian Pemberitan KPK Ali Fikri menyebut, jaksa KPK pada Kamis (13/4/2023) telah selesai menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan keduanya ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor," kata Ali, Kamis (13/4/2023).
Jaksa KPK, saat ini masih menunggu penetapan Majelis Hakim dan jadwal sidang ketiganya.
"Dalam dakwaannya, tim Jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dan kawan-kawan," kata Ali.
Pada kasus suap pengurasan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan Gazalba Saleh jadi tersangka bersama dua anak buahnya.
Mereka diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar. Dana itu untuk memberikan vonis ke Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.