Kejar Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun 40 Hari

Kamis, 13 April 2023 | 16:38 WIB
Kejar Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun 40 Hari
Penahanan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diperpanjang 40 hari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo selama 40 hari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut masa penahan itu terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK.

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti," kata Ali, Kamis (13/4/2023).

Perpanjangan masa penahanan terhadap ayah dari Mario Dandy tersebut juga berkaitan dengan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.

Baca Juga: CEK FAKTA: Gempar! Rafael Alun Trisambodo Ungkap Sosok Artis Berinisial R?

Kepada para saksi yang nantinya akan dipanggil, KPK mengingatkan untuk bersikap kooperatif, datang memberikan keterangan.

"KPK mengimbau berbagi pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

Jadi Tersangka

Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangkan dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi ditahan KPK pada Senin (3/4/2023) lalu.

Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Baca Juga: Kejanggalan Transaksi Keuangan Ernie Meike Torondek, Tak Terlacak Karena Diduga Tak Punya NIK

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI