Suara.com - Turis asing asal Taiwan merasa dipalak oleh petugas imigrasi di bandara Ngurah Rai Bali. Aksi ini diketahui pasca sang turis menceritakan pengalamannya pada forum diskusi taiwan, PTT.
Berkaitan dengan itu, berikut fakta turis taiwan dipalak oknum petugas bandara Rp 60 juta sampai diberitakan media asing.
1. Dipalak Karena Memotret
Turis asal Taiwan itu awalnya sedang mangantre di imigrasi bandara. Turis berinisial L tersebut mengeluarkan kamera untuk memotret.
Baca Juga: Breaking News! Aliansi Bali Menggugat Geruduk Gedung DPRD Bali, Tolak UU Cipta Kerja
Namun tiba-tiba datang petugas imigrasi dan membawanya ke ruangan yang gelap. Petugas itu menginterograsi L dan menyampaika bahwa L akan dideportasi ke Taiwan karena melanggar aturan. L pun terkejut karena tidak tahu adanya larangan memotret di area imigrasi hingga membuatnya dideportasi.
2. Menduga Dirinya Dibiarkan Menunggu Agar Membayar Denda
Setelah diinterograsi, L diminta menunggu. Kemudian terlihat beberapa turis asing yang juga masuk ke dalam ruangan tersebut. Setelah satu jam menunggu, L menduga memang dirinya sengaja dibiarkan menunggu agar berkenan membayar denda.
3. Besaran Denda
Petugas imigrasi menyampaikan besaran denda atas pelanggaran yang dilakukan L adalah sebesar USD4.000 atau sekitar Rp60 juta. Namun L tidak langsung menyetujuinya dan langsung melakukan negosiasi. Pasca terjadi tawar menawar, L pun akhirnya diminta cukup membayar USD300 atau Rp4,5 juta.
Baca Juga: 5 Fakta WN Uzbekistan Tusuk Petugas Imigrasi sampai Tewas, Pelaku Jaringan Teroris
4. Hanya Dapat Membayar Rp4 Juta Karena Limit ATM
Selanjutnya, L diminta menarik uang dari ATM yang ada di ruangan tersebut. Namun L tidak dapat membayar sepenuhnya karena limit transaksi penarikan yakni Rp4 juta.
5. Diizinkan Pergi Tapi Diminta Diam
Setelah melakukan pembayaran, L pun diizinkan pergi. Namun petugas imigrasi juga berpesan agar hal ini tidak disampaikan ke siapapun.
6. Diberitakan Media Asing
Kisah ini mulai menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh televisi Taiwan CTS yang mengungkap kasus pemerasan oleh petugas imigrasi sering terjadi di negara Asia Tenggara. Selian itu Radio Taiwan Internasional (RTI) juga menyampaikan hal itu.
"Pada tanggal 24 Agustus, Tuan Liu yang bekerja di Singapura memesan perjalanan wisata selama 2 hari 1 malam untuk keluarganya berlibur ke Batam. Tak disangka, keluarga itu menemui kendala saat melewati pabean di Indonesia," terang pemberitaan media Sohu.com.
7. Aturan Larangan Mengambil Foto
Di beberapa bandara terdapat larangan mengambil foto termasuk imigrasi dan kepabeanan. Namun pelanggaran itu tidak dikenakan sanksi berupa denda tetapi hanya cukup menghapus foto.
8. Tanggapan Kemenkeu
Melansir dari akun Twitter Prastowo Yustinus, Bea Cukai mengaku bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai. Tanggapan ini ditulis pada 13 April 2023.
"Mencermati kronologi yang ada, diyakini kejadian tsb tidak terjadi di Bea Cukai. Terima kasih. Kami terus berupaya untuk makin baik," tulis Prastowo Yustinus pada 13 April 2023 pukul 12.03 WIB.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan pihaknya yakin itu tidak terjadi di Bea Cukai karena pihaknya tidak berwenang merekam sidik jari dan stempel atau cap pada paspor. Selain itu, Permenhub No. PM 80/2017 juga menegaskan bahwa pengambilan foto fi area terbatas bandara bukan kewenangan Bea Cukai.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma