Suara.com - Terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/4/2023).
Pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Teddy Minahasa diberi judul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi’.
Dalam pledoi itu terdapat sejumlah pokok permasalahan yang terkait dengan kasusnya. Apa saja poin-poin dalam pledoi tersebut? Berikut ulasannya.
Dibuka dengan kutipan ayat Al Quran
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut akan Dibuang ke Laut , Jika Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan
Sidang pembacaan pledoi Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamia (13/4/2023).
Mengawali pembacaan pledoinya, Teddy Minahasa membukanya dengan mengutip salah satu ayat Al Quran, yakni Surah Al baqarah atat183 mengenai kewajiban penjalankan ibadah puasa bagi umat muslim.
"Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun," kata Teddy di Pengadilan Megeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Arti dari ayat tersebut ialah: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Tak ada penjelasan mengapa Teddy memilih ayat tersebut dan apa kaitannya dengan kasus narkoba yang membelitnya.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Barang Bukti Tidak Sah!
Minta maaf pada hakim, jaksa dan Polri
Sebelum masuk pada pembacaan nota pembelaannya, Teddy Minahasa menyempatkan diri untuk meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Permintaan maaf itu didasari karena perilakunya selama ini yang kemungkinan dianggap kurang santun dan cenderung emosional.
"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Teddy juga menyempatkan diri meminta maaf kepada institusi Polri. Ia merasa telah menimbulkan citra buruk pada institusi Bhayangkara itu.
Mengaku sengaja dibidik
Dalam pledoinya, Irjen Teddy Minahasa mengaku kalau ada pihak-pihak yang sengaja membidiknya dengan tujuan untuk menjatuhkan dirinya lewat kasus narkoba.
Tak hanya itu, Teddy juga menyatakan bahwa dalam proses hukum yang telah ia jalani, terjadi banyak pelanggaran, termasuk ketika ia ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, dalam kasus itu ia belum pernah diperiksa sebagai saksi, namun tiba-tiba dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," kata Teddy.
Sebut pengakuan Linda Pujiastuti bohong
Dalam pledoi itu, terdakwa Teddy Minahasa juga menyinggung mengenai hubungannya dengan Linda Pujiastuti.
Dengan tegas, ia menyebut kalau pengakuan Linda mengenai dirinya telah menikah diri dengannya dan memiliki anak adalah sebuah kebohongan.
“Mengaku sebagai istri saya dan memiliki anak. Hal ini tidak logis. Saya islam, Linda Kristen sesuai KTP-nya. Istilah nikah siri hanya ada dalam agama Islam, saya tidak tahu nama Anita adalah Linda. Setahu saya namanya Anita. Bagaimana mugkin nikah siri gak pakai nama asli,” kata Teddy.
Tegaskan tak mungkin nikah siri dengan Linda
Terkait dengan pengakuan terdakwa Lina Pujiastuti yang menyatakan telah menikah siri dengan dirinya, Teddy Minahasa menegaskan kalau hal itu tidak mungkin dilakukan.
Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui nama asli Linda. Teddy mengaku mengenalnya dengan nama Anita. Karena itulah ia menyatakan tidak mungkin menikahi seseorang yang ia tidak ketahui nama aslinya.
Hal lain yang menurut Teddy membuatnya tidak mungkin menikah siri dengan Linda adalah karena Linda telah memiliki suami.
“Linda punya suami. Bagaimana punya suami lalu nikah siri dengan yang lain. Linda juga merilis saat sidang akan menghadirikan anak hasil nkah siri dengan saya. Tidak pernah ditampilkan,” jelas Teddy.
Kontributor : Damayanti Kahyangan