Usai rapat kerja itu, Kapolri mengaku telah menugaskan secara khusus Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantoro untuk memeriksa laporan kasus yang dikeluhkan Drajat.
"Ini saya minta Pak Kabareskrim dan Kadiv Propam untuk temuin korban terkait permasalahannya apa," ujarnya kepada wartawan usai rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (12/4).
Tak hanya itu, kapolri juga menyatakan telah memerintahkan anak buahnya untuk segera memproses laporan kasus Drajat yang mandek itu.
"Saya sudah arahkan, kalau terkait dengan keterlambatan atau mungkin ada masalah-masalah pada saat proses penanganan anggota, saya minta anggota segera diambil langkah, sehingga prosesnya bisa berjalan," tuturnya.
Akhirnya, pada Kamis (13/4/2023) Drajat didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB, untuk membicarakan kasusnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan