Kemenkop Sebut Pelarangan Hanya untuk Impor Pakaian Bekas, Bukan Thrifting

Kamis, 13 April 2023 | 15:02 WIB
Kemenkop Sebut Pelarangan Hanya untuk Impor Pakaian Bekas, Bukan Thrifting
Suasana pusat pakaian bekas impor (thrifting) di lantai 2 Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik mengenai larangan thrifting yang santer beredar di kalangan masyarakat secara luas akhirnya diklarifikasi oleh pemerintah. Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah Kecil (Kemenkop UKM) menyatakan jika pemerintah melarang praktik impor pakaian bekas ilegal.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada Suara.com, Kemenkop menegaskan bukan thrifting yang dilarang.

"Pertama, kami luruskan kembali bahwa isu yang kita bahas dan yang secara tegas pemerintah larang adalah praktik impor pakaian bekas ilegal, bukan thrifting. Pak Menteri Teten Masduki sudah beberapa kali menyampaikan thrifting bukan masalah, apalagi thrifting barang lokal," ujar Stafsus Menkop UKM Fiki Satari kepada Suara.com pada Kamis (13/4/2023).

Dalam keterangannya, ia juga menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas ilegal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Beliau juga memberi arahan kepada kementerian/lembaga terkait yaitu Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk menindaklanjuti," ujarnya.

Sebagai tindak lanjutnya, Fiki dalam kapasitasnya sebagai Stafsus Menkop UKM bersama Deputi UKM Hanung Harimba diminta melakukan kajian mendalam terkait dampaknya.

"(Kemudian) membuka hotline pengaduan dari UMKM terdampak, merumuskan dan mengimplementasi solusi-solusi bagi UMKM terdampak seperti pendampingan dan akses ke produk UMKM lokal yang siap jadi substitusi."

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengomentari soal usulan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk melarang bisnis pakaian impor bekas atau yang sering dikenal sebagai thrifting.

Menurutnya, impor pakaian bekas itu mengganggu jalannya industri tekstil di Indonesia.

Baca Juga: Dilema Pedagang Baju Bekas Impor di Lorong Sempit Pasar Senen

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," kata Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI