Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menduga sudah ada titipan perintah kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar dirinya dituntut hukuman mati.
Hal itu disampaikan Teddy dalam nota pembelaan atau pleidoinya berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.
Awalnya, Teddy menceritakan ada seorang sahabat yang tak ingin dia sebut namanya melakukan pertemuan dengan salah satu jaksa.
"Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya “Sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Merasa Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa Sebut Dirinya Sengaja Dibidik Sejak Awal
Teddy mengklaim kejadian itu berlangsung pada Oktober 2022 ketika berkas perkara belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kemudian, dia mengatakan Dir Narkoba Polda Metro Jaya Mukti Juarsa juga menyampaikan padanya perihal pertemuan jaksa dengan seseorang yang disebut sebagai sahabatnya itu.
"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak menyebut namanya, tetapi ini fakta, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku saja, bila tidak ngaku, akan dituntut mati," tutur Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu akhirnya benar dituntut hukuman mati oleh jaksa. Untuk itu, Teddy mempertanyakan motif jaksa yang dinilai terkesan hanya berorientasi pada pengakuannya.
"Fatka yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," ujar Teddy.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Pertanyakan Sosok Anak Hasil Nikah Siri Dengan Linda Pujiastuti
Lebih lanjut, dia meyakini jaksa sedang berada salam posisi dilematis karena kasus peredaran narkoba ini dinilai Teddy telah direkayasa dan minim alat bukti.
Namun, di sisi lain, kata dia, jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P-21 sehingga jaksa perlu konsisten terhadap surat dakwaannya.
"Saya pun penuh keyakinan bahwa tim jaksa penuntut umum masih memiliki hati nurani dan profesionalitas yang tinggi menuju due process of law," tandas Teddy.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menilai Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan jenis sabu sebagai hal memberatkan.
Lebih lanjut, hal memberatkan lainnya ialah status Teddy yang merupakan anggota Polri sebagai Kapolda Sumatera Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Kemudian, jaksa juga menilai Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang anggotanya sekitar 4 ratus ribu personil. Perbuatan Teddy juga disebut telah merusak nama baik Polri.
Teddy yang tidak mau mengakui perbuatannya san berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan juga disebut menjadi hal yang memberatkan tuntutan.
"Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah menkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika," lanjut jaksa.
Terakhir, Teddy disebut tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Teddy.