Irjen Teddy Minahasa Pertanyakan Sosok Anak Hasil Nikah Siri Dengan Linda Pujiastuti

Kamis, 13 April 2023 | 12:06 WIB
Irjen Teddy Minahasa Pertanyakan Sosok Anak Hasil Nikah Siri Dengan Linda Pujiastuti
Kolase Linda Pujiastuti dan Irjen Teddy Minahasa. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus tilap barang bukti sabu dan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa mempertanyakan keberadaan anak hasil pernikahan sirinya dengan terdakwa Linda Pujiastuti sebagaimana yang sebelumnya diklaim oleh Linda.

Hal itu disampaikan Teddy Minahasa dalam nota pembelaan atau pleidoi yang ia bacakan di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Ia sebelumnya oleh jaksa dituntut hukuman mati.

"Linda merilis saat sidang akan menghadirikan anak hasil nikah siri dengan saya. Tidak pernah ditampilkan," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Lebih lanjut, Teddy menilai kecil kemungkinan Linda bisa melahirkan anak lagi jika menikah secara siri dengannya pada 2019 lalu.

Baca Juga: Ungkit Nikah Siri dengan Linda dalam Pledoinya, Teddy Minahasa: Saya Muslim, Dia Kristen

"Menikah siri 2019, berarti anak sudah tiga tahun, Linda juga sudah 59 tahun, sulit punya anak," ujar Teddy.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primer Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menilai Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan jenis sabu sebagai hal memberatkan.

Hal memberatkan lainnya ialah status Teddy yang merupakan anggota Polri sebagai Kapolda Sumatera Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa: Saya Sengaja Dibidik Untuk Dijatuhkan

Kemudian, jaksa juga menilai Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang anggotanya sekitar 4 ratus ribu personil. Perbuatan Teddy juga disebut telah merusak nama baik Polri.

Teddy yang tidak mau mengakui perbuatannya berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan juga disebut menjadi hal yang memberatkan tuntutan.

Terakhir, Teddy disebut tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Di sisi lain, jaksa penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Teddy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI