Suara.com - Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf akan mengajukan upaya hukum kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pihak Kuat Maruf akan melakukan upaya hukum kasasi," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).
Irwan mengatakan pihaknya masih menunggu berkas salinan putusan dari PT DKI Jakarta terkait putusan banding kliennya.
"Kami masih menunggu pemberitahuan putusan PT dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat
Divonis 15 Tahun Bui
Sebelumnya, Kuat Maruf tetap dijatuhi pidana 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ketua Majelis Hakim, Abdul Fattah menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Kuat. Dengan demikian, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 15 tahun semakin kuat posisinya.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Fattah saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab