Suara.com - Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'. Hal itu disampaikan Teddy setelah jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntutnya dengan hukuman pidana mati.
Sebelum mulai membacakan nota pembelaannya, Teddy meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum karena perilakunya yang dianggap kurang santun dan emosional.
"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Dia juga meminta maaf kepada Polri karena merasa telah menimbulkan citra buruk pada institusi Bhayangkara itu.
"Majelis hakim yang mulia, nota pembelaan saya sebagai terdakwa ini saya beri judul Sebuah Industri dan Konspirasi," ucap Teddy.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menilai Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan jenis sabu sebagai hal memberatkan.
Lebih lanjut, hal memberatkan lainnya ialah status Teddy yang merupakan anggota Polri sebagai Kapolda Sumatera Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: Tersangka Kasus Teddy Minahasa Cs Akan Hadapi Sidang Replik, Berikut Jadwalnya
"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).