Tim Hukum Partai Demokrat Tuding Novum PK Kubu Moeldoko Bukan Bukti Baru

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 13 April 2023 | 08:43 WIB
Tim Hukum Partai Demokrat Tuding Novum PK Kubu Moeldoko Bukan Bukti Baru
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Senin (3/4), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.

"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA, untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

Kata AHY, Moeldoko mengajukan PK dengan mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI