Tim Hukum Partai Demokrat Tuding Novum PK Kubu Moeldoko Bukan Bukti Baru

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 13 April 2023 | 08:43 WIB
Tim Hukum Partai Demokrat Tuding Novum PK Kubu Moeldoko Bukan Bukti Baru
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan empat novum atau bukti baru yang diajukan oleh kubu Moeldoko dalam Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) bukan novum baru karena sudah pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.

"Kita yakin empat novum itu bukan novum baru karena semua sudah dibuktikan pada pengadilan tingkat pertama," kata Mehbob saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Mehbob menjelaskan, empat novum baru yang diajukan oleh kubu Moeldoko, yang pertama adalah dokumen berupa berita di media massa terkait pemberitaan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disebut merupakan AD/ART “abal-abal” karena dilahirkan di luar Kongres V.

"Jadi dia ada berita koran padahal itu hanya dia ambil judulnya itu sesuai selera dia, padahal itu pernyataan saudara Herzaky (Juru bicara Partai Demokrat) di media massa” tuturnya.

Novum kedua yang diajukan oleh kubu Moeldoko, kata dia, surat Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Nomor 06 tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat.

"Itu sudah menjadi bukti 13 oleh kubu Moeldoko di sidang yang pertama. Jadi itu bukan novum baru, sama seperti yang novum pertama sudah dibuktikan," ucapnya.

Dia menyebut novum ketiga yang diajukan kubu Moeldoko adalah surat keputusan KLB Partai Demokrat Nomor 08 yakni menyangkut laporan pertanggung jawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat 2020-2021 yang juga sudah pernah dibuktikan.

“Jadi seolah-olah AHY datang memberikan pertanggungjawaban, padahal AHY datang pun tidak di dalam kongres, dan keputusan itu sudah dijadikan bukti oleh Moeldoko di bukti P 15. Jadi itu bukan novum baru,” ujarnya.

Novum keempat, lanjut dia, ialah soal pemberitaan media massa terkait pertemuan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada saat Partai Demokrat beramai-ramai mendatangi Kemenkumham.

Baca Juga: Dianggap Nggak Pas Duet Lagi Sama Anies, Demokrat Justru Menduga Prabowo-Sandiaga Bakal Terulang di 2024

“Dan itu tidak sembunyi-sembunyi semua diliput dan terbuka, semua wartawan pun hadir pada waktu itu. Di situ kita bukan intervensi, kita memberikan bukti tambahan, 'Ini loh pak seluruh DPD kita yang mempunyai hak suara sah tidak hadir dalam KLB itu'," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI