"Enam penjamin emisi dari perusahaan Harita Group, kecuali Mandiri Sekuritas, merupakan anggota Net-Zero Banking Alliance. Kerjasama mereka dengan Harita Group ini tentu mencederai komitmen GFANZ itu sendiri dalam mendukung capaian target nol emisi dan transisi energi bersih yang berkeadilan," kata Novita Indri dari Trend Asia.
Hak jawab
Terkait masalah perusakan lingkungan itu, redaksi Suara.com menerima surat hak jawab dari Harita Group, Jumat (14/4/2023).
Melalui surat tersebut, Corporate Affairs Manager PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group) Anie Rahmi membantah adanya kejahatan lingkungan dan kemanusiaan dari operasi perseroan di Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Sesuai ketentuan kode etik jurnalistik, kami sertakan sejumlah poin penting yang merupakan hak jawab dari Harita Group.
Pertama, kehadiran dan keberadaan perseroan di Desa Kawasi sejak tahun 2010 sesuai dengan perizinan yang diberikan pemerintah serta diawasi dan dibawah pembinaan pemerintah lewat Kementerian terkait.
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group) adalah Pemrakarsa dan Pelaksana Program Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pulau Obi (KIO) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Kedua, perseroan patuh pada semua aturan yang berlaku, memiliki perizinan lingkungan yang berlaku dan memiliki komitmen tinggi dalam menerapkan praktek pertambangan
berkelanjutan dengan mengedepankan pengelolaan lingkungan dalam setiap kegiatannya
dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Ketiga, perseroan telah memiliki seluruh perizinan lingkungan yang disyaratkan dan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, Perseroan bekerjasama dengan laboratorium independen terakreditasi. Perseroan juga telah melakukan pemantauan emisi, udara ambien dan kebisingan lokasi titik pantau yang menjadi kewajiban dan hasilnya memenuhi Baku Mutu.
Baca Juga: Bukannya Turun, Pertamina Justru Naikkan Lagi Harga BBM
Perseroan juga telah melakukan pemantauan pada titik penaatan pembuangan air limbah, baik limbah domestik maupun limbah kegiatan pertambangan sesuai dengan yang tercantum dalam Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan hasilnya memenuhi Baku Mutu.