Hal-hal yang Membatalkan Itikaf Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 20:44 WIB
Hal-hal yang Membatalkan Itikaf Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali
Ilustrasi masjid untuk itikaf (Freepik) - Hal-hal yang Membatalkan Itikaf Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena jika keluar masjid, maka batal itikafnya. Namun, jika itikaf yang dilakukan adalah sunnah, maka boleh untuk keluar masjid dan tidak membuat batal itikaf.

2. Menurut Mazhab Maliki

Menurut Mazhab Maliki, hal-hal yang dapat membatalkan itikaf yaitu bersentuhan antara suami istri yang mana bertujuan untuk mendapatkan kenikmatan. Namun jika tidak bertujuan untuj kenikmatan, maka tidak membuat batal itikaf.

3. Menurut Mazhab Syafii

Menurut mazhab Syafii, hal-hal yang membuat batal itikaf yaitu jika berkhayal atau memandang sesuatu yang haram dalam syariat Islam. Misalnya, membayangkan atau melihat  langsung aurat perempuan yang bukan mahram, maka ini dapat membatalkan Itikaf 

4. Menurut Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, keluar masjib tidak membatalkan Itikaf jika hal itu dilakukan karena lupa. Akan tetapi jika keluar masjid untuk urusan yang tak penting, maka batal itikafnya. Kecuali jika keluar masjid untuk keperluan yang diharuskan, maka hukumnya boleh.

Demikian ulasan mengenai hal-hal yang membatalkan itikaf berdasarkan empat Mazhab lengkap dengan pengertian dan keutamaan Itikaf. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Malam Ganjil di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan: Jadwal, Keistimewaan, Doa hingga Amalannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI