Hal-hal yang Membatalkan Itikaf Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 20:44 WIB
Hal-hal yang Membatalkan Itikaf Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali
Ilustrasi masjid untuk itikaf (Freepik) - Hal-hal yang Membatalkan Itikaf Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain berpuasa, umat Muslim juga dianjurkan untuk melakulan amalan-amalan ibadah lain di bulan Ramadhan. Salah satunya yaitu itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan. Namun perlu dihindari bahwa ada hal-hal yang membatalkan itikaf seseorang. 

Apa saja hal-hal yang membatalkan itikaf? Apakah penyebabnya sama seperti dalam ibadah sholat dan puasa? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa anjuran untuk mengerjakan itikaf ini sendiri sebagaimana tertuang dalam hadis berikut ini.

"Sesungguhnya Nabi SAW melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan iktikaf sepeninggal beliau,” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Baca Juga: Malam Ganjil di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan: Jadwal, Keistimewaan, Doa hingga Amalannya

Pengertian Itikaf

Lalu, apa itu Itikaf? Secara bahasa, Itikaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menetap. Sedangkan secara istilah, Itikaf merupakan ibadah dengan  berdiam diri dalam masjid guna mencari keridhaan Allah SWT.

Itikaf ini memiliki beberapa keutamaaan yaitu memperoleh malam Lailatul Qadar, dilindungi dari perbuatan maksiat, ibadah jadi lebih khusyuk, dan belajar bersabar menjalankan amal saleh.

Penting untuk diketahui juga bahwa ada hal-hal yang dapat membatalkan Itikaf. Melansir dari berbagai sumber, adapun hal-hal yang membatalkan itikaf berdasarkan empat Mazhab yakni sebagai berikut.

1. Menurut Mazhab Hanafi

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Lengkap Itikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Amalan Baik untuk Kejar Lailatul Qadar

Hal-hal yang membatalkan itikaf menurut Mazhab Hanafi yaitu dilihat dari niat seseorang tersebut dalam beritikaf. Jika diniatkan untuk wajib itikaf, maka wajib untuk tidak keluar masjid.

Karena jika keluar masjid, maka batal itikafnya. Namun, jika itikaf yang dilakukan adalah sunnah, maka boleh untuk keluar masjid dan tidak membuat batal itikaf.

2. Menurut Mazhab Maliki

Menurut Mazhab Maliki, hal-hal yang dapat membatalkan itikaf yaitu bersentuhan antara suami istri yang mana bertujuan untuk mendapatkan kenikmatan. Namun jika tidak bertujuan untuj kenikmatan, maka tidak membuat batal itikaf.

3. Menurut Mazhab Syafii

Menurut mazhab Syafii, hal-hal yang membuat batal itikaf yaitu jika berkhayal atau memandang sesuatu yang haram dalam syariat Islam. Misalnya, membayangkan atau melihat  langsung aurat perempuan yang bukan mahram, maka ini dapat membatalkan Itikaf 

4. Menurut Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, keluar masjib tidak membatalkan Itikaf jika hal itu dilakukan karena lupa. Akan tetapi jika keluar masjid untuk urusan yang tak penting, maka batal itikafnya. Kecuali jika keluar masjid untuk keperluan yang diharuskan, maka hukumnya boleh.

Demikian ulasan mengenai hal-hal yang membatalkan itikaf berdasarkan empat Mazhab lengkap dengan pengertian dan keutamaan Itikaf. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI