Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Seperti Sambo Cs, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui

Rabu, 12 April 2023 | 19:44 WIB
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Seperti Sambo Cs, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui
Kuat Maruf tetap divonis 15 tahun bui setelah banding ditolak. [ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, tetap dijatuhi pidana 15 tahun penjara dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Sidang banding terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim, Abdul Fattah, menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Kuat. Dengan demikian, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 15 tahun semakin kuat posisinya.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Fattah saat membacakam amar putusan di ruang sidang.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.

Baca Juga: Pemicu Brigadir J Dibunuh karena Ngaku Diperkosa, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih dulu menolak memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Hasilnya, Sambo tetap divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Kemudian Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori permohonan banding Putri Candrawathi. Putri tetap dihukum sesuai dengan pidana yang dijatuhkan pada tingkat pertama yakni 20 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ewit Soetriadi di ruang sidang, hari ini.

Baca Juga: Banding Ditolak! Hakim Sebut Putri Candrawathi Sebagai Pemicu Pembunuhan Brigadir J

Serupa dengan Sambo dan Putri, Bripka Ricky Rizal Wibowo tetal divonis 13 tahun penjara usai memori banding-nya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI