3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 18:36 WIB
3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memohon maaf kepada masyarakat atas 'dosa-dosa' yang diperbuat oleh anggotanya. Terlebih hal itu sudah memberikan dampak pada kredibilitas dan citra Polri yang menurun di mata masyarakat.

Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Sigit kepada masyarakat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen RI, Rabu (12/4/2023).

Dalam kesempatan ini, Kapolri Listyo Sigit berjanji kepada masyarakat, bahwa jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran, maka dijamin akan diberi saksi tegas dan tak mendapat perlakuan khusus dalam proses hukum.

Beberapa kasus telah menjadikan orang nomor satu di Polri tersebut meminta maaf. Mulai dari perbuatan dua jenderal polisi bintang 2, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, hingga Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2023 Pengamanan Idul Fitri, Polri Kerahkan 148.884 Personel

Lantas, seperti apakah 3 dosa besar anggota polisi yang membuat Kapolri sampai minta maaf di hadapan DPR?

Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan pecah setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Dari kejadian tersebut, sebanyak 135 orang tewas.

Menurut  keterangan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan oleh anggota polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.

Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Di Komisi III, Kapolri Minta Maaf Gegara Perbuatan Anggota Polri

Kasus Ferdy Sambo ini bermula dari berita viral terkait dengan insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Duren Tiga. Kala itu, dua ajudan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer terlibat tembak menembak dengan Brigadir J.

Belakangan diketahui jika peristiwa polisi tembak polisi tidak benar. Kenyataannya, peristiwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengatakan motifnya melakukan pembunuhan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Pelaku dari kasus itu sendiri ada 5, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah mendapatkan vonis hukuman masing-masing.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara. Lalu Kuat divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky mendapatkan vonis 13 tahun penjara. Keempat terpidana itu kini tengah mengusahakan banding.

Sementara itu, Richard Eliezer justru mendapatkan vonis paling ringan, yakni 1,5 tahun. 

Kasus Teddy Minahasa

Pada tahun 2022, nama Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengguncang masyarakat setelah terlibat dalam kasus peredaran narkoba. 

Kala itu, polisi jenderal bintang dua itu sudah ditunjuk untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan oleh Irjen Nico Afinta. Namun akibat kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, penunjukkan itu pun dibatalkan.

Teddy Minahasa lantas menjalani proses hukum panjang yang melibatkan terdakwa lainnya. Ia juga telah dijatuhi vonis hukuman mati.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI