Penting untuk diingat, ada beberapa hal yang bisa membatalkan pahala dan niat itikaf. Berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan itikaf.
1. Berhubungan suami istri. Seperti yang terncantum dalam surat Al Baqarah 187, umat Islam dilarang melakukan hubungan suami istri selama berniat menjalankan ibadah itikaf.
2. Keluar dari masjid dengan sengaja tanpa adanya kebutuhan mendesak yang diperbolehkan oleh syariat.
3. Murtad
4. Hilang akal karena mabuk
5. Datang haid atau nifas
Demikian itu penjelasan singkat dan hal-hal yang berhubungan dengan niat itikaf. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan: Pengertian, Syarat, Niat, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan