Suara.com - Beredarnya surat pemberitahuan yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan kop lambang organisasian masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila menuai prokontra.
Merespons beredarnya foto tersebut, Bidang Humas MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Badar mengklaim, jika pihaknya sama sekali melarang adanya pungutan tersebut.
"Kalau perintah ketum itu dilarang keras,” katanya kepada Suara.com, Rabu (12/4/2023).
Selaku pengurus di wilayah DKI, Badar sangat menyayangkan dengan adanya oknum anggota yang berperilaku seperti itu.
Baca Juga: Surat BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman Bikin Heboh
"Saya selaku pengurus di MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta, juga menyayangkan dengan beredarnya surat tersebut. Jadi kalau bicara satu komando, seharusnya itu tidak beredar," ucapnya.
Ia mengemukakan, ulah oknum anggota Pemuda Pancasila yang menyebarkan undangan secara sepihak, terjadi karena kurang mengetahui perintah atasan.
"Ini mungkin ketidaktahuan anggota yang sifatnya ingin coba-coba, kalau mau dikasih ya bagus. Terus kalau nggak dikasih ya nggak apa-apa. Tes ombak aja kayaknya dia tuh," ungkapnya.
Namun, Badar melanjutkan, pihaknya tidak memberikan sanksi kepada oknum anggotanya yang menyebarkan surat edaran tersebut.
Tetapi hanya bisa memberikan teguran kepada pihak yang terbukti mengedarkannya.
Baca Juga: Heboh Surat Minta THR ke PO Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Minta Maaf
"Sementara paling sifatnya teguran, kecuali dia terlibat narkotika atau terlibat kriminalitas dicabut."
Sebelumnya diberitakan, beredar surat berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Pada kop surat tersebut terlihat logo surat berlambang sebuah keorganisasian masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP). Terlihat juga ormas tersebut berasal dari Kelurahan Pengadungan, Kalideres.
Dalam surat edaran yang ditujukan untuk para pemilik usaha dan pimpinan perusahaan, berbunyi meminta dukungan moral dan materil dalam mewujudkan kemanan wilayah.
"Demikian surat pengajuan kami ajukan kepada donatur, pimpinan perusahaan atau para pengusaha agar bisa bekerjasama dan berpartisipasi untuk memberikan bantuan moral maupun materil," tulis surat tersebut, dikutip Suara.com, Selasa (11/4/2023).
Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengaku hingga saat ini belum mengetahui tentang surat edaran tersebut.
"Belum (mengetahui)," jawab Syafri saat dikonfirmasi, Selasa.
Syafri juga mengaku pihaknya bakal menelusuri tentang edaran surat tersebut. Jika surat tersebut terbukti memenuhi unsur pidana, maka pohaknya tak segan untuk melakukan tindakan hukum.
"Pasti kami tindak lanjuti, bila ada unsur pidananya maka kami akan proses hukum."