Viral Rumah Mewah Dapat Bantuan PKH, Publik Terpecah

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 17:03 WIB
Viral Rumah Mewah Dapat Bantuan PKH, Publik Terpecah
Rumah mewah penerima bantuan PKH (Twitter/ recehtapisayng)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral di Twitter sebuah rumah bagus tapi memperoleh bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera. Dalam sebuah foto yang diunggah akun @recehtapisayng itu, tampak rumah kokoh dua lantai bercat hijau. Namun, di dinding depan rumahnya tertulis “Keluarga Miskin Penerima Bantuan PKH.”

Foto itu pun mendapat gunjingan keras netizen. “Orang Indonesia itu biasanya paling doyan terima bantuan tp begitu tau konsekuensinya dinding rmhnya bkl dicap "miskin", su pasti dia bkl langsung nolak dibantu. Jadi klo ada yg rela rmhnya sampe dicap kek gitu, pasti dia emang bener2 perlu bantuan. Bisa jd bpknya dah gak ada,” ujar @bangb***ng12. 

Akun lainnya, @sen***rdin justru berkomentar sebaliknya. Dia menganggap ukuran kaya dan miskin seseorang tidak bisa hanya dilihat dari bentuk rumahnya.

“stlh scroll komenan gw jd mikir, ternyata masih cukup byk org yg beranggapan standar org kaya itu diliat dr rumahnya. kan byk kemungkinan, mungkin dlu dibangunnya pas masa kejayaannya dan dpt bantuannya pas bangkrut bangkrutnya. jgn suudzon ah,” ujar akun tersebut. 

Jika demikian, lalu bagaimana sebenarnya syarat penerima bantuan PKH? Penerima bantuan PKH perlu memenuhi dua syarat, yakni:

1. Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)

2. Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Sementara itu komponen bantuan PKH terdiri dari hal-hal berikut ini. 

1. Bantuan Kesehatan

Ibu hamil/nifas/menyusui

Artinya penerima berada dalam kondisi yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam kondisi menyusui. Ibu hami dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunya anak usia dini maksimal dua orang. Bantuan untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun.

Anak Usia Dini

Artinya anak berusia 0-6 tahun yang belum sekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. Bantuan untuk anak usia dini Rp3 juta per tahun.

2. Bantuan Pendidikan

- Anak sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak yang sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat

- Anak yang sedang menempuh pendidikan SMP/Mts sederajat

- Anak yang sedang menempuh pendidikan SMA/MA sederajat

Besaran bantuan yang diterima siswa SD/sederajat Rp 900 ribu per tahuan. Sedangkan untuk siswa SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun dan untuk siswa SMA/sederajat sebesar Rp 2 juta per tahun.

3. Bantuan Kesejahteraan Sosial

- Orang tua atau lansia berusia 70 tahun ke atas dan tercatat dalam sebuah keluarga.

- Penyandang Disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung pada orang lain sehingga tidak mampu menghidupi diri sendiri.

Penerima BLT dalam kriteria kesejahteraan sosial ini hanya satu orang yang tercatat dalam satu keluarga. Besaran bantuan untuk disabilitar berat dan lansia masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI