Rekam Jejak Karier Singgih Budi Prakoso, Hakim yang Putuskan Tolak Banding Ferdy Sambo
Singgih Budi Prakoso selaku hakim sidang banding Ferdy Sambo memberikan putusannya. Berikut rekam jejak karier Singgih Budi Prakoso.
Suara.com - Singgih Budi Prakoso selaku Ketua Majelis Hakim putusan banding Ferdy Sambo membacakan putusannya pada Rabu (12/4/23). Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan upaya hukum banding tersebut bukan hanya atas nama Ferdy Sambo tetapi juga terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.
Putusan yang diberikan yakni menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo. Oleh sebab itu, Ferdy Sambo tetap dikenakan sanksi pidana mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Pilihan Hidup Sendiri: Ketika Anak Muda Memutuskan Tidak Menikah, Salahkah?
Berkenaan dengan itu, berikut rekam jejak karier Singgih Budi Prakoso.
Singgih Budi Prakoso merupakan sosok kelahiran Semarang, 31 Januari 1957. Pendidikan S1-nya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan konsentrasi Hukum Perdata. Pendidikan jenjang magisternya diperoleh dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dengan konsentrasi Hukum Bisnis.
Kini, Singgih menjabat sebagai hakim tinggi dengan golongan Pembina utama (IV/e). Singguh Budi Prakoso sebelumnya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tak hanya itu, Singgih juga pernah menjadi hakim dan sekaligus Wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Singgih juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang. Namanya sempat menjadi sorotan ketika memberikan putusan yang meringankan vonis terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hakim Singguh Budi Prakoso memberikan potongan sanksi pidana Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan. Putusan tersebut ditentukan bersama Hakim Muhammad Yusuf Haryono, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
Baca Juga: Emosional yang Begitu Sesak dalam Film Bila Esok Ibu Tiada
Kemudian, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diberikan potongan sanksi pidana sebesar 4 tahun dari 6 tahun. Besaran potongan tersebut pun menuai kontroversi di masyarakat.
Putusan Terhadap Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo dikenakan sanksi pidana mati, Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.
Richard Eliezer adalah satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan upaya hukum banding dan menerima sanksi yang diperolehnya. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma