4 Pimpinan dan Puluhan Anggota DPR Dilaporkan ICW ke MKD Gegara Tak Patuh Lapor LHKPN

Rabu, 12 April 2023 | 16:35 WIB
4 Pimpinan dan Puluhan Anggota DPR Dilaporkan ICW ke MKD Gegara Tak Patuh Lapor LHKPN
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengadukan puluhan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD karena tak patuh LHKPN, Rabu (12/4/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan puluhan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Mereka dilaporkan karena dianggap tidak patuh dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"ICW mendatangi gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Kurnia mengatakan ada tiga poin yang menjadi konteks ketidakpatuhan dalam melaporkam LHKPN. Pertama, anggota DPR atau teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN; kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN; dan ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN.

LHKPN yang dimaksud ICW dalam laporannya ialah LHKPN tahun 2019, 2020, dan 2021. Kurnia mengatakan ketidakpatuhan para anggota DPR dalam melaporkan LHKPN itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Dibahas Komisi II DPR RI, Nasib Tenaga Honorer Ditentukan Sebelum 28 November 2023, Mungkinkan Diangkat Jadi ASN?

"Kenapa? Karena mandat atau kewajiban melaporkan LHKPN itu tertuang secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang juga turunannya diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Ada dua poin didalam dua regulasi itu, pertama kewajiban melaporkan setiap tahun, kedua batas waktu pelaporannya pada 31 Maret," tuturnya.

Kurnia mengatakan berdasarkan data 55 anggota DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN, empat di antaranya menjabat sebagai pimpinan DPR dan beberapa di antaranya pimpinan komisi.

"Maka dari itu dalam konteks itu tidak hanya melanggar hukum tapi ada persinggungan dengan kode etik DPR," terangnya.

Kurnia lantas merinci anggota DPR yang menjadi teradu dalam aduamnya ke MKD dengan nomor surat pengaduan 103/SK/BP/IV/2023.

"Berdasarkan pendataan kami 55 orang yang dikategorikan tidak patuh lapor LHKPN pertama pimpinan DPR sebanyak 4 orang, pimpinan komisi sebanyak 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT sebanyak 3 orang pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara 2 orang dan pimpinan MKD 3 orang," tutur Kurnia.

Baca Juga: Fantastis! Inilah Total Harta Kekayaan Haris Yasin Limpo yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 20 Miliar

Dari jumlah tersebut, ICW mengkategorikan kembali berdasarkam fraksi atau partai.

"Kalau dilihat dari pemetaan asal parpol dari pimpinan AKD yang diketahui tidak patuh lapor LHKPN, pertama PDIP 11 orang, Golkar 11 orang, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Demokrat 3 orang, PPP 2 orang dan PKS 2 orang. Itu yang kami petakan dari laman website LHKPN KPK," ujar Kurnia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI