Miris! Adik-adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Terseret Pusaran Kasus Korupsi

Rabu, 12 April 2023 | 16:23 WIB
Miris! Adik-adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Terseret Pusaran Kasus Korupsi
Miris! Adik-adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Terseret Pusaran Kasus Korupsi [Dok. Kementan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terseret pusaran tindak pidana korupsi. Terbaru, adiknya yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo pada Selasa (11/4/2023), menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar.

Haris pun resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Sebelum penahanan ini, ia sempat menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Sulsel. Ia diduga terlibat kasus korupsi PDAM Makassar hingga negara merugi miliaran rupiah.

Tim penyidik menemukan bukti-bukti sah bahwa Haris Yasin Limpo dan bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi, terlibat kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Atas perbuatan keduanya, negara harus mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.

"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kuhap," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi dalam konferensi pers, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Teka-teki Kasus yang Buat Brigjen Endar Ngaku Dipaksa Buat Laporan Korupsi

Penetapan itu, lanjut Yudit, dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tertanggal 11 April 2023. Adapun surat ini bernomor 91/p.4/fd. 1/04/2023 atas nama HYL dan 92/p. 4/fd. 1/04/2023 untuk tersangka IA.

Tak hanya Haris, adik Mentan lainnya, yakni Dewie Yasin Limpo juga sempat masuk pusaran tindak pidana korupsi. Namun, delapan bulan yang lalu, pada 25 Agustus 2022, ia dinyatakan bebas. Tepatnya setelah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dewie Yasin Limpo yang merupakan mantan anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura, ditangkap KPK pada Oktober 2015. Dalam sidang putusan, ia terbukti menerima suap dari pengadaan anggaran pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Ia pada 13 Juni 2016, divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara. Ia kemudian menerima remisi untuk beberapa bulan.

Sementara untuk Haris dan Irawan, dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP jouncto, pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Skandal Adik Mentan Haris Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, mereka saat ini sudah ditahan. Keduanya akan menjalani penahanan di Lapas kelas I Makassar sampai 30 April 2023 mendatang. Di sisi lain, ketika keluar dari gedung Kejati Sulsel, Haris hanya tersenyum tanpa bicara sepatah kata pun.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI