Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung adanya percepatan penyaluran gaji bagi pegawai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Gaji belum bisa disalurkan lantaran belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukumnya.
"Beliau (Jokowi) kan sangat mendukung soal percepatannya," kata Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dhony lantas menerangkan kalau pengaturan gaji pegawai Otorita IKN itu sudah masuk ke dalam tahap harmonisasi. Sedianya penggodokan itu rampung pada dua pekan lalu. Namun dikarenakan ada satu hal dan lainnya maka tindaklanjutnya masih tertunda.
"Kita tunggu dalam waktu dekat, lah," ucapnya.
Baca Juga: Otorita IKN Nusantara Terima PPNPN, 9 Bidang Loker Bisa Dipilih
Nasib tersebut bukan hanya dirasakan oleh pegawai eselon I ke bawah saja. Bahkan, Ketua Badan Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono mengungkapkan, baru menerima gaji setelah 11 bulan bertugas.
Menurut Bambang, hal itu disebabkan belum rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan dalam pembayaran gaji para pegawai Badan Otorita IKN.
Akibatnya, pegawai Badan Otorita IKN mulai dari pejabat eselon satu ke bawah belum menerima gaji.
Pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita IKN Nusantara belum digaji selama berbulan-bulan karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
"Karena memang Perpres-nya sedang diajukan," ujar Bambang di Gedung DPR RI dikutip Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Non-PNS, Berikut Posisi dan Syarat Daftarnya
Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diterbitkan 30 Januari lalu.
Sedangkan para pejabat di lingkungan otorita IKN memang secara paralel dilantik oleh kepala otorita.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, ada 5 pejabat yang pertama dilantik pada Oktober 2022, yakni Sekretaris Badan Otorita IKN, 4 Deputi, dan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan.
Kemudian pada 30 Januari 2023, Kepala Badan Otorita IKN kembali melantik 10 pegawai untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Biro hingga Direktur.
Selanjutnya, pada 16 Februari 2022, Badan Otorita kembali melengkapi formasinya dengan melantik 4 pejabat baru setara eselon I, seperti Deputi Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
"Jadi, ini teman-teman saya ini tangguh. Jadi, ya demikianlah kondisinya, dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar gaji mereka bisa dipercepat," ucap Bambang.