Suara.com - Terungkap mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro ternyata melaporkan banyal hal kepada Dewan Pengawas KPK. Salah satunya ia mengaku dipaksa membuat laporan korupsi suatu kasus.
Endar membeberkan dirinya pernah dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) pada suatu kasus yang sedang diselidiki oleh lemba anti rasuah tersebut.
Dalam pengakuannya, Endar menegaskan bahwa pemaksaan tersebut sudah menyalahi aturan. Ia menyebut apabila dipandang secara pidana, perbuatan tersebut sudah melawan hukum.
Hal tersebut dikarenakan ia dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memberikan instruksi, atau bahkan memutuskan adanya kejadian tindak pidana.
Baca Juga: Lagi, KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Pencucian Uang
Sebagai informasi, forum ekspose biasanya digunakan untuk membahas sebuah kasus, khususnya apakah kasus tersebut sudah memenuhi syarat untuk bisa naik ke tahap penyidikan atau belum.
Meski begitu, masih menjadi teka-teki dan misteri terkait dengan kasus apa yang dimaksud Endar tersebut.
Namun, belakangan ini muncul sikap yang berlawanan antara sejumlah mantan pejabat dengan pimpinan di KPK terkait dengan penanganan penyelidikan gelaran Formula E yang dilaksanakan di DKI Jakarta, Indonesia, beberapa waktu lalu.
KPK sendiri mengumumkan penyelidikan Formula E pada bulan November 2021, di mana artinya penyelidikan ini sudah berlangsung selama setahun lebih.
Sejumlah pihak di KPK yang beberapa kali melakukan gelar pekara menilai bahwa kasus itu belum layak naik ke tahap penyidikan. Mereka yang adalah Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, mantan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dan Endar Priantoro sendiri.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Bakal Bergerak Apabila Ada Pelanggaran di Balik Pemecatan Brigjen Endar
Alasannya, mereka menilai bahwa kasus Formula E belum memenuhi syarat, salah satunya bukti yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi.
Sementara itu, di sisi lain, mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara tersebut segera naik ke tahap penyidikan, meskipun masih belum disertai dengan penetapan tersangka.
Adapun Karyoto, Fitroh dan Endar saat ini sudah 'disingkirkan' dari KPK. Karyoto sendiri mendapatkan surat rekomendasi promosi dari pimpinan KPK, Firli Bahuri, untuk menjadi Kapolda Metro Jaya.
Kemudian Fitroh sendiri memutuskan kembali bertugas di Kejaksaan Agung. Sedangkan Endar sendiri dicopot dari jabatannya, padahal masih belum genap bertugas selama 4 tahun lamanya, sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah ditetapkan.
Terkait laporan terhadap Dewas, Endar beralasan dirinya merasa yakin telah terjadi pelanggaran yang cukup serius dan perlu adanya tindakan. Disebutkan bahwa setidaknya ada 3 laporan yang dilayangkan oleh Endar ke Dewas KPK.
Salah satunya yakni pemaksaan pembuatan LKTPK yang sudah disebutkan sebelumnya. Laporan lainnya yakni terkait dengan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Tidak hanya itu, Brigjen Endar juga melaporkan adanya dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang dinilai sangat rahasia.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa