Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap dijatuhi pidana 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi, menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Putri. Alhasil, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 20 tahun semakin kuat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ewit saat membacakam amar putusan di ruang sidang.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.
Baca Juga: Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Vonis Banding Sambo
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan agar Sambo tetap didalam tahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Singgih.
Baca Juga: Sakit Jendral! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ini Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta
Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Selain Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.