Namun, banding itu ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso bersama hakim anggota Tony Pribadi, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Abdul Fattah. Atas putusan ini, Sambo sebagai terdakwa diperbolehkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
![Euporia Vonis Mati Ferdy Sambo. [Suara.com/Rohmat]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/02/17/84557-euporia-vonis-mati-ferdy-sambo.jpg)
Kontributor : Xandra Junia Indriasti