Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs, Banding Ditolak Tetap Dihukum Mati

Rabu, 12 April 2023 | 15:09 WIB
Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs, Banding Ditolak Tetap Dihukum Mati
Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs, Banding Ditolak Tetap Dihukum Mati [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik karena dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia kemudian dipindahkan ke penempatan khusus (patsus) selama 40 hari. Ia sempat mengajukan banding, namun majelis dalam sidang memutuskan menolak.

Penetapan Para Tersangka Lain

Menyusul Bharada E, empat orang lainnya turut ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Ferdy Sambo yang berperan sebagai dalang pembunuhan, serta istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Ricky Rizal dijadikan tersangka terlebih dahulu pada 7 Agustus 2022. Selang dua hari, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf dipastikan turut memiliki peran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. Terakhir, Putri Candrawathi pun ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.

Jalani Sidang sampai Vonis

Setelah penetapan masing-masing, para tersangka pembunuhan Brigadir J pun mulai rutin menjalani persidangan. Kasus penuh drama itu akhirnya sampai pada sidang vonis yang digelar di pertengahan Februari 2023 lalu. Kelimanya menerima putusan pidana yang berbeda-beda.

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara karena membiarkan rencana penembakan dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara usai dinyatakan sebagai pihak yang menyediakan tempat eksekusi. Sementara untuk Putri Candrawathi dipenjara seumur hidup dan Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati.

Nasib baik diterima Richard Eliezer karena hanya menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukumannya. Antara lain, ia dinilai sudah menyesali perbuatannya dan berstatus JC. Ia bahkan biss kembali menjadi polisi.

Ajukan Banding

Baca Juga: Tetap Dihukum Mati! Inilah 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya dirinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan  Ricky Rizal juga turut melayangkan hal serupa. Sementara Richard, menjadi satu-satunya menerima putusan tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI