Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs, Banding Ditolak Tetap Dihukum Mati

Rabu, 12 April 2023 | 15:09 WIB
Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs, Banding Ditolak Tetap Dihukum Mati
Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs, Banding Ditolak Tetap Dihukum Mati [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib vonis banding Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditentukan Rabu (12/4/2023) hari ini. Sidangnya digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan hasilnya, hakim menolak.

Dalam agenda itu, majelis hakim akan membacakan putusan banding terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukannya. Namun, banding ditolak sehingga Sambo tetap akan dihukum mati 

Adapun pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebelum sidang banding itu, kasus Ferdy Sambo cs telah melewati berbagai fase. Mulai dari narasi polisi tembak polisi, sidang vonis, hingga pengajuan banding. Berikut perjalanannya.

Polisi Tembak Polisi

Baca Juga: Tetap Dihukum Mati! Inilah 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo

Kasus ini berawal dari narasi polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E. Alasan penembakan saat itu disebut lantaran Bharada E merasa kesal dengan Brigadir J yang melecehkan Putri Candrawathi. Sementara posisi Ferdy Sambo dilaporkan sedang tidak ada di rumah karena menjalani rapid test Covid-19.

Bharada E Jadi Justice Collaborator

Narasi itu lantas menjadikan Bharada E sebagai tersangka tunggal atas kematian Brigadir J. Namun, pada Agustus 2022, ia mengajukan permohonan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permintaan itu diajukan Bharada E karena ia ingin mengungkap kejadian yang sebenarnya. Dengan pangkat yang rendah di Polri, membuatnya membutuhkan perlindungan sebagai tersangka sekaligus saksi. Pihak LPSK pun mengabulkannya agar kasus tersebut mencapai titik terang.

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Baca Juga: Hakim PT DKI Sebut Jaksa Diskriminatif Gegara Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer

Ferdy Sambo menghadiri sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, pada Kamis (25/8/2022). Adapun hasilnya, ia resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatanya saat itu, yakni Kadiv Propam.

Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik karena dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia kemudian dipindahkan ke penempatan khusus (patsus) selama 40 hari. Ia sempat mengajukan banding, namun majelis dalam sidang memutuskan menolak.

Penetapan Para Tersangka Lain

Menyusul Bharada E, empat orang lainnya turut ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Ferdy Sambo yang berperan sebagai dalang pembunuhan, serta istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Ricky Rizal dijadikan tersangka terlebih dahulu pada 7 Agustus 2022. Selang dua hari, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf dipastikan turut memiliki peran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. Terakhir, Putri Candrawathi pun ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.

Jalani Sidang sampai Vonis

Setelah penetapan masing-masing, para tersangka pembunuhan Brigadir J pun mulai rutin menjalani persidangan. Kasus penuh drama itu akhirnya sampai pada sidang vonis yang digelar di pertengahan Februari 2023 lalu. Kelimanya menerima putusan pidana yang berbeda-beda.

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara karena membiarkan rencana penembakan dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara usai dinyatakan sebagai pihak yang menyediakan tempat eksekusi. Sementara untuk Putri Candrawathi dipenjara seumur hidup dan Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati.

Nasib baik diterima Richard Eliezer karena hanya menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukumannya. Antara lain, ia dinilai sudah menyesali perbuatannya dan berstatus JC. Ia bahkan biss kembali menjadi polisi.

Ajukan Banding

Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya dirinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan  Ricky Rizal juga turut melayangkan hal serupa. Sementara Richard, menjadi satu-satunya menerima putusan tersebut. 

Namun, banding itu ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso bersama hakim anggota Tony Pribadi, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Abdul Fattah. Atas putusan ini, Sambo sebagai terdakwa diperbolehkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Euporia Vonis Mati Ferdy Sambo. [Suara.com/Rohmat]
Infografis Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs, Banding Ditolak Tetap Dihukum Mati . [Suara.com/Rohmat]

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI