Johanes Raharjo, kuasa hukum keluarga Brigadir J, menyampaikan harapannya agar putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut tetap menguatkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Apalagi, putusan dari PN Jaksel terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan juga Kuat Ma’ruf sebelumnya, dinilai sudah memenuhi rasa keadilan dari keluarga Brigadir J.
Banding ditolak
Dalam sidang, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap harus menjalani vonis hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso, bersama dengan hakim anggota yakni Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Hakim wajarkan vonis lampaui tuntutan JPU
Dalam putusannya tersebut, Singgih menyebut bahwa hal yang wajar terkait dengan vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau disebut sebagai ultra petita.
Menurutnya, vonis hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia. Ini setelah sebelumnya JPU memberikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, tetapi vonis hakim lebih berat, yakni hukuman mati.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati