Suara.com - Terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah divonis hukuman mati. Putusan banding mantan Kadiv Propam itu sendiri telah dibacakan pada Rabu (12/4/2023).
Ferdy Sambo sendiri telah mengajukan banding atas vonis hukuman mati dari Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 15 Februari 2023 lalu.
Lantas, seperti apakah fakta putusan banding Ferdy Sambo tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diijaga ketat
Baca Juga: Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijaga ketat pada saat pembacaan sidang vonis banding Ferdy Sambo. Puluhan personel kepolisian dikerahkan lengkap dengan kendaraan taktis dan juga kawat berduri.
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan menyebut, pihak pengadilan sebenarnya sudah memiliki pengamanan internal yang berasal dari satuan pengamanan dan juga personel TNI dari peradilan militer.
Namun, ia menyebut kepolisian mempunyai penilaian sendiri terkait kerawanan keamanan terkait kasus Ferdy Sambo di pengadilan. Setidaknya ada 50 personel polisi dihadirkan untuk menjaga sidang vonis tersebut.
Ferdy Sambo tidak dihadirkan
Diketahui pembacaan berkas putusan banding untuk Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso. Namun, dalam pembacaan putusan banding ini, Ferdy Sambo selaku terpidana tidak dihadirkan di pengadilan.
Baca Juga: Hakim PT DKI Sebut Jaksa Diskriminatif Gegara Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer
Harapan keluarga Brigadir J
Johanes Raharjo, kuasa hukum keluarga Brigadir J, menyampaikan harapannya agar putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut tetap menguatkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Apalagi, putusan dari PN Jaksel terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan juga Kuat Ma’ruf sebelumnya, dinilai sudah memenuhi rasa keadilan dari keluarga Brigadir J.
Banding ditolak
Dalam sidang, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap harus menjalani vonis hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso, bersama dengan hakim anggota yakni Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Hakim wajarkan vonis lampaui tuntutan JPU
Dalam putusannya tersebut, Singgih menyebut bahwa hal yang wajar terkait dengan vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau disebut sebagai ultra petita.
Menurutnya, vonis hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia. Ini setelah sebelumnya JPU memberikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, tetapi vonis hakim lebih berat, yakni hukuman mati.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa