Suara.com - Polemik pemberhentian Direktur Penyelidikan, Brigjen Pol Endar Priantoro berbuntut panjang. Kasus ini membuat banyak pihak berang dan mulai bersuara atas kasus ini, terutama terkait dengan perilaku Ketua KPK Firli Bahuri.
Baru-baru ini banyak pihak yang melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran etik atas dugaan pembocoran dokumen rahasia yang dilakukan olehnya dalam penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM. Hal ini juga membuat para mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan Saut Situmorang melakukan aksi demo di depan kantor Dewas KPK pada Senin, (10/4/2023) lalu.
Jabatan Ketua KPK yang kini diemban Firli Bahuri pun kini menjadi taruhan. Firli sendiri diangkat sebagai Ketua KPK pada 2019 lalu dan memiliki masa jabatan hingga Desember 2023 mendatang. Sebelum diangkat sebagai Ketua KPK, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dan terlibat dalam pengusutan kasus besar.
Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Firli sebagai Ketua KPK? Simak inilah selengkapnya.
Besaran gaji dan tunjungan para pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Peraturan Pemerintah tersebut berbunyi:
"Setiap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan/pendapatan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya."
Selayaknya pegawai negeri sipil, Ketua KPK juga mendapatkan gaji pokok dengan nominal yang diatur dalam PP sebesar Rp 5.040.000 perbulannya.
Tak hanya gaji pokok, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000 per bulan. Ia juga mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000 perbulannya.
Pimpinan lembaga antirasuah ini juga berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000 perbulan, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 per bulan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000 perbulan, dan juga tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500 per bulan.
Baca Juga: Ragam Tingkah Firli Bahuri hingga Berujung Dilaporkan ke Dewas KPK
Sehingga jika ditotal, per bulannya seorang Ketua KPK berhak mendapatkan penghasilan kurang lebih sebesar Rp 123,9 juta. Nilai gaji Ketua KPK ini memiliki nilai kurang lebih Rp10 juta lebih banyak dibanding gaji Wakil Ketua KPK yang berkisar Rp 112 juta per bulannya.
Sebelumnya, pihak KPK pernah mengajukan kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK. Hal ini diajukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Gaji dengan nilai fantastis ini diberikan kepada pimpinan KPK agar dapat terhindar dari kasus suap atau korupsi lainnya.
Kontributor : Dea Nabila