Suara.com - Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berang dengan "tingkah" Ketua KPK, Firli Bahuri. Permasalahan Firli Bahuri ini pun berbuntut dengan laporan para mantan pegawai KPK yang sekarang bersuara pasca konflik antara Firli Bahuri dan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro.
Endar yang secara terang-terangan mengungkap adanya kejanggalan dalam pemberhentian secara hormat yang dilakukan KPK kepada dirinya juga didukung oleh mantan pegawai KPK lainnya seperti Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Mereka kompak melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK karena dianggap merugikan banyak pihak ini. Mereka pun kebanyakan melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.
Ternyata, Firli sendiri sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dan bukan hanya satu kali. Lalu, apa saja pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan oleh Firli? Simak inilah selengkapnya.
Sewa helikopter saat berlibur ke Palembang
Baca Juga: Jelang Diperiksa Dewas KPK, Nawawi Pomolango: Ngomong Apa Adanya Yang Kita Tahu
Firli Bahuri yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan ini sempat plesir ke kampung halamannya tersebut dengan menggunakan helikopter pada tahun 2020 lalu. Tak tanggung-tanggung, Firli ketahuan menyewa helikopter dengan rute Jakarta-Palembang-Baturaja tersebut senilai Rp28 juta.
Gaya hidup mewah Firli ini pun membuatnya diberi sanksi ringan secara tertulis karena dianggap melanggar Peraturan Dewas Nomor 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ia pun sempat meminta maaf ke publik atas tindakannya dan berjanji tak mengulanginya lagi.
Bertemu para tersangka kasus korupsi
Tingkah Firli Bahuri ini juga pernah dilaporkan ke Dewas saat dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Tercatat, Firli pernah beberapa kali bertemu dengan para tersangka kasus korupsi sebelum mereka ditangkap oleh KPK. Sebut saja seperti pertemuannya dengan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang di tahun 2019 sebelum akhirnya pria yang akrab disapa TGB ini resmi ditangkap KPK.
Ia juga pernah bertemu dengan pejabat BPK Bahrullah Akbar yang saat itu sedang terlibat kasus suap dana perimbangan. Firli pun dianggap melanggar kode etik karena seharusnya selaku Deputi Penindakan, Firli tidak diperbolehkan menemui para tersangka secara pribadi dan tanpa surat tugas.
Penggelontoran dana SMS blast
Tahun 2022 lalu, Firli Bahuri pernah diberikan sanksi atas pelanggarannya dalam bab Nilai Dasar Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Hal ini berkaitan dengan penggelontoran dana hampir Rp1 miliar yang dilakukan KPK untuk melakukan SMS Blast atau broadcast SMS ke hampir semua pengguna ponsel di Indonesia untuk mengirimkan pesan yang bertuliskan, "Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.'
Persoalan ini pun dilaporkan oleh Indonesia Memanggil (IM57+) Institute ke Dewan Pengawas KPK karena menganggap Firli sudah menyelewengkan uang KPK untuk kepentingan yang bukan kewajiban KPK.
Dugaan kebocoran data
Paling baru, pemberhentian secara hormat Brigjen Pol Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK dianggap melanggar kode etik karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini membuat Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Tak hanya itu, para mantan pimpinan KPK kini juga ikut melaporkan Firli atas dugaan tindakan Firli yang membocorkan data penyelidikan kasus korupsi ESDM yang saat ini masih ditangani KPK.
Firli Bahuri pun kini menjadi "bulan-bulanan" banyak orang atas tindakannya yang kembali melanggar kode etik. Namun hingga kini, belum ada kejelasan atau klarifikasi langsung dari Firli terkait laporan yang ditujukan kepadanya.
Kontributor : Dea Nabila