Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua nonaktifkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lukas lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
"KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023).
Selanjutnya kata Ali, penyidik masih melakukan pendalaman atas status baru Lukas Enembe itu.
Baca Juga: LBH Bali Merespon Pernyataan Polisi Tentang Tidak Ada Pembiaran Ormas Menyerang Mahasiswa Papua
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Dengan dijerat pasal TPPU, KPK berharap dapat mengoptimalkan upaya kerugian negara akibat suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan politikus Partai Demkorat itu.
"KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," kata Ali.
"Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: Nilainya Tembus Rp 35,429 Miliar, Pengusaha Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe