Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?

Rabu, 12 April 2023 | 14:04 WIB
Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Komisi pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah mengatur larangan bagi partai politik yang akan menyertakan napi korupsi dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam pasal 4 ayat (3).

Tak hanya mantan napi korupsi, peraturan KPU itu juga melarang partai politik menyertakan mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual pada anak sebagai anggotanya.

Namun ketentuan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018.

Sehingga mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan kembali terjun ke kancah politik praktis. Namun, sejumlah kelompok masyarakat menilai asas kepantasan sosok mantan narapidana korupsi untuk mengemban tanggung jawabnya terkait jabatan politik.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI