Setelah itu, pada 4 April ia menempelkan QRIS palsu di Masjid As Sakinah Tanah Kusir, Masjid Raya Bintaro Sektor 9, Masjid Raya KH Hasyim Asyari, dan Masjid Raya Al Insan Patal Senayan.
Aksinya berlanjut pada keesokan harinya, pada 5 April, ia menempel stiker QRIS palsu di Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah, Masjid Al Ikhsan Kerinci, Masjid Cut Nyak Dien Johar, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid At Itsham, Masjid Cut Meutia Menteng, Masjid Al Bakri Taman Rasuna, serta Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan.
Keesokan hari pada 6 April ditempel di Masjid Nurullah Kalibata. Berlanjut pada 7 April di Masjid Istiqlal, Masjid Al Azhar. Terakhir, pada 9 April di Masjid Thamrin Residance, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 Bandara Soetta, dan Masjid Nurul Iman Blok M.
Imam juga menempelkan stiker barcode QRIS itu di musala mal yakni Pondok Indah Mal dan Grand Indonesia. Dalam aksinya, Imam terkadang meniban atau menempelkan stiker barcode QRIS yang dibuatnya di atas stiker yang sudah tertempel. Disebutkan bahwa Imam memiliki sejumlah rekening atas nama dirinya sendiri yang diduga untuk menampung uang transfer jemaah melalui barcode QRIS palsu.
Namun kepolisian belum membeberkan nominal jumlah uang yang berhasil didapatkan oleh Imam lewat aksi penipuan barcode QRIS tersebut. Hal itu karena penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus penipuan yang dilakukan Imam. Atas perbuatannya, Imam terancam penjara di atas 5 tahun.
Kontributor : Trias Rohmadoni